Berau, Busam.ID – Polres Berau berhasil menangkap pria berinisial CAD (23) yang merupakan pelaku penusukan terhadap korban berinisial FP (28) di Kampung Sukan Tengah Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 23.00 Wita.
Kepala satuan (Kasat) Reskrim Polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna mengungkapkan, kronologis kejadian, Selasa (29/8/2023) sekitar pukul 18.30 Wita, pelaku CAD datang ke rumah Anton di RT 4 untuk menghadiri acara pernikahan.
Lalu pelaku dan korban serta beberapa warga melakukan pesta minuman keras jenis balok, sekitar pukul 23.00 Wita pelaku dan korban terlibat selisih paham.
Lanjutnya, terjadilah perkelahian sehingga pelaku dan korban saling mengejar.
Setelah itu korban mengambil balok kayu hingga mengejar pelaku sampai ke dalam rumah, pelaku mengambil senjata tajam dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menusuk senjata tajam tersebut ke bagian dada kiri dan ulu hati.
“Itu membuat korban meninggal di tempat, keluarga korban yang melihat kejadian itu tidak terima dan mengejar pelaku,” bebernya Ardian dalam rilisnya, Rabu (30/8/2023).
Setelah mendapat informasi penikaman tersebut, lanjutnya, jajaran Polsek Sambaliung, Satreskrim Polres Berau, dan Sat Intelkam Polres Berau langsung melakukan pengejaran dan olah TKP. Sekitar pukul 05.00 Wita, pelaku akhirnya berhasil diringkus di kediamannya di Kampung Sukan Tengah dan dibawa ke Mapolres Berau untuk dilakukan pemeriksaan dan penahanan.
“Pelaku terjerat pasal 338 KUHP, merupakan pasal pembunuhan yang terjadi secara serta merta atau tanpa direncanakan,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu buah badik lengkap dengan sarungnya berwarna coklat, selembar baju lengan pendek berwarna hitam, celana panjang berwarna biru dan celan dalam berwarna biru. (diva)
Editor: M Khaidir








