Bear, Busam.ID – Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap dugaan adanya penambangan batu bara ilegal di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Bedungun, Berau. Dalam rilisnya di dalam ruang command centre, Kapolres Berau AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasat Reskrim polres Berau, AKP Ardian Rahayu Priatna bersama Kanit Tipiter Iptu Aldrin Oktavianto Renaldi dan Kanit Pidum Polres Berau, IPDA Yoga Fattur Rahman mengatakan, pengungkapan berawal dari adanya laporan masyarakat.
“Kejadian pengungkapan itu pada hari Senin (10/7/2023) sekitar pukul 16.00 Wita. Satreskrim dapat laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan illegal tersebut,” ungkapnya Kamis (13/7/2023).
Aktivitas pertambangan batubara yang tidak memiliki izin usaha itu memang berada di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Bedungun. Sindhu kembali menjelaskan, tim Reskrim Polres Berau sudah mengamankan 3 orang tersangka.
“Yaitu Saudara GB, saudara AS dan Saudara DL. Adapun alat bukti yang diamankan adalah 1 unit alat berat dengan 3 orang tersangka,” ucapnya.
Menurutnya, tiga orang tersebut masing-masing memiliki peran. Satu diantaranya bekerja sebagai pengawas dan dua lainnya menjadi operatordari lokasi tambang batubara yang memiliki luas 10 x 5 meter itu.
“Luasnya sekitar 10 x 5 meter. Tapi lahan yang mau dieksplor banyak, cuma yang belum dibuka sekitar 10 x 5 meter. Itu lokasi dulu sudah pernah kami tutup dan ini baru digali oleh mereka lagi,” ungkapnya. (diva)
Editor: M Khaidir


