Presiden Lantik Kepala Badan Otorita IKN

BusamID
Bambang Susantono Via Ist

Duet Non Partai Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe

BusamID – Dugaan Kepala Badan Otorita IKN dipilih Presiden RI dari kalangan non partai terjawab, dengan pelantikan duet Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai pemimpin Kota Nusantara pada Kamis (10/03/22) sore.

Bambang Susantono ditetapkan sebagai Kepala Badan Otorita IKN dan Dhony Rahajoe sebagai wakilnya. Pelantikan Kepala Badan Otorita IKN itu dilakukan berbarengan dengan pelantikan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Sisa Masa Jabatan Tahun 2022-2023 Andi Sudirman Sulaiman.

“Kamis sore pukul 15.00 WIB di Istana Negara, Presiden akan melantik Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulawesi Selatan. Kemudian untuk posisi Kepala Otorita IKN dijabat oleh Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN,” terang Heru Budi Hartono, Kepala Sekretariat Presiden pada Kamis (10/03/2022) pagi.

Siapa Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, berikut sedikit ulasan profil keduanya dilansir dari kanal Kompas.

Bambang Susantono adalah alumni dari Fakultas Teknik Sipil Institut Teknologi Bandung (ITB) 1987. Bambang Susantono melanjutkan program pascasarjana di Universitas California, Berkeley untuk gelar master tata kota dan wilayah dan lulus pada 1996.

Pada 1998, pria kelahiran Yogyakarta 4 November 1963 ini meraih gelar MSCE di bidang teknik transportasi di universitas yang sama (Universitas California, Barkeley). Kemudian pendidikan doktoralnya diselesaikan pada tahun 2000 dengan meraih gelar doktor di bidang perencanaan infrastruktur juga dari Universital California, Berkeley.

Setelah itu, Bambang Susantono dikenal sebagai pakar perencanaan infrastruktur dan transportasi. Bambang Susantono juga pernah menjabat sebagai Deputi Menko Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah periode 2007-2010.

Pada 2009 lalu Bambang Susantono diangkat sebagai Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) saat pemerintahan Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tugasnya yakni membantu Menteri Perhubungan dalam membenahi sektor transportasi di Indonesia.

Kemudian Bambang Susantono menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Perhubungan setelah Menteri Perhubungan sebelumnya Evert Ernest Mangindaan mengundurkan diri karena terpilih menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019.

Bapak dua anak ini pun telah menulis beberapa buku seputar infrastruktur dan transportasi. Salah satunya adalah ‘Manajemen Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah’ yang menjadi panduan melakukan terobosan dalam rangka pembangunan nasional.

Buku lain yang pernah ditulis Bambang Susantono adalah ‘1001 Wajah Transportasi Kita’, juga menulis ‘Strategi dalam Penataan Ruang dan Pengembangan Wilayah’ serta ‘Memacu Infrastruktur di Tengah Krisis’.

Sejak 2015 lalu Bambang Susantono menjabat sebagai Wakil Presiden Bank Pembangunan Asia atau Asian Development Bank (ADB) dengan spesialisasi tugas urusan pengelolaan pengetahuan dan pembangunan berkelanjutan.

Dhony Rahajoe Via Ist

Akan halnya Dhony Rahajoe yang ditetapkan sebagai Wakil Kepala Badan Otorita IKN, adalah petinggi di perusahaan Sinar Mas Land, salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia. Merujuk situs Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe menjabat sebagai Managing Director President Office Sinar Mas Land.

Selain sebagai bos Sinar Mas Land, Dhony Rahajoe juga tercatat sebagai anggota Badan Pembina Yayasan Institut Teknologi Sains Bandung (ITSB). ITSB adalah perguruan tinggi swasta yang dimiliki oleh Sinar Mas Group yang berada di Central Bussines Distric Kota Deltamas, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Ternyata ITSB juga didukung Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam pelaksanaan dan pengembangan standar akademiknya.

Duet Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe ini, akan bertanggungjawab terhadap tugas-tugas sebagaimana diamanatkan dalam UU IKN No 3 Th 2022 berikut.

Pasal 1 angka 10 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Kepala Otorita IKN adalah Kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Sementara, yang dimaksud dengan Otorita IKN yakni pelaksana kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus IKN.

Kepala Badan Otorita IKN berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Otorita IKN dibantu oleh Wakil Kepala Otorita.

Menurut UU IKN, perihal struktur organisasi, tugas, wewenang dan tata kerja Otorita IKN bakal diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres). Namun demikian, dalam UU tersebut dimuat sejumlah wewenang Kepala Otorita seperti menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota baru dan memberikan persetujuan pengalihan hak atas tanah (HAT) di IKN.

Kemudian, menjadi pengelola keuangan negara dalam rangka persiapan, pembangunan dan pemindahan ibu kota negara, serta penyelenggaraan IKN. Lalu, menyusun rencana kerja dan anggaran, serta rencana pendapatan ibu kota negara baru.

Menurut Pasal 10 Ayat (1) UU IKN, Kepala dan wakil kepala otorita memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama. Kepala dan Wakil Kepala Otorita dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh Presiden sebelum masa jabatannya berakhir.

Untuk pertama kalinya, Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 bulan setelah UU IKN diundangkan. Sebagaimana Pasal 5 Ayat (4) UU IKN, Kepala Otorita ditunjuk, diangkat dan diberhentikan Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR. (sbr kompas/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *