Samarinda, Busam.ID – Perang melawan narkoba terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur. Kerja keras Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim untuk menurunkan angka prevalensi penyalahgunaan Narkoba di daerah selama ini bisa dikatakan mampu menuai hasil yang positif.
Di tahun 2019, posisi Kaltim turun drastis menempati posisi ke-23 dari 34 Provinsi se-Indonesia, pada sebelumnya 2018 Kaltim berada di posisi empat besar.
“Dilihat angka prevalensi Provinsi tahun 2019 Kaltim urutan ke-33 dari 34 provinsi, di mana 4.241 orang itu jumlahnya sama dengan provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT),” ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana pada Webinar Pelaksanaan Rehabilitasi Narkotika secara daring, Senin (20/6/2022).
Kemudian lanjutnya, yang pernah memakai masuk urutan ke-26 dari 28 Provinsi, di mana 16.963 orang ini sama dengan Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Tapi ranking yang di bawah ini bukan berarti juga kita aman dari narkotika, mungkin saja mereka belum tertangkap sehingga rankingnya turun,” ujarnya.
Dikatakannya, sasaran survei adalah rumah tangga di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang terdiri dari pekerja, pelajar dan ibu rumah tangga.
Berdasarkan Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika ada tiga golongan di narkotika golongan satu benar-benar dilarang digunakan dalam pengobatan atau layanan kesehatan kecuali digunakan terbatas untuk penelitian jenisnya seperti opium, heroin, kokain, ganja dan lain-lain.
“Golongan pertama sanksi pidana 4 tahun penjara bagi pengedar,” sebutnya.
Berikutnya adalah golongan dua, digunakan dalam pengobatan itupun sebagai pilihan terakhir karena bisa menyebabkan ketergantungan seperti metadon, morfin, petidin dan lain-lain.
Sedangkan golongan ketiga, digunakan dalam pengobatan bisa juga menyebabkan ketergantungan bisa dipidana apabila seseorang menyimpan tanpa hak, ada batasan minimal setiap obat-obatan yang dilarang dimana sanksi pidana 1 tahun, seperti etilmorfin, kodein, bufrenorfin, suboxon dan lain-lain.
Pelaksanaan rehabilitasi, ditambahkannya, merupakan hak sekaligus kewajiban penyalahguna narkotika, apabila ada pengguna wajib untuk direhab, jikalau tidak, hancur hidupnya.
“Kita patut berbangga Kaltim punya balai rehabilitasi di Tanah Merah Samarinda, jadi tidak usah jauh-jauh,” tutupnya.
Untuk itu pihaknya menyadari bahwa perlu kerjasama dari lapisan masyarakat untuk meningkatkan sinergitas dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Hal ini tentunya bertujuan untuk menyelamatkan dan melindungi bangsa Indonesia khususnya Kaltim dari ancaman kejahatan narkotika. (prb/ty/adv/diskominfokaltim)
Editor: Redaksi BusamID








