Samarinda, Busam.ID – ME pria 21 tahun harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran dilaporkan telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak yang masih berusia di bawah umur yakni berusia 8 tahun. Dari pemeriksaan Polisi, pelaku dan korban merupakan tetangga di kawasan Jalan Lambung Mangkurat, Samarinda.
Dalam siaran jumpa persnya, Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku mengakui sudah dua kali melakukan pelecehan seksual tersebut terhadap korbannya.
“Yang pertama pelaku mengakunya melakukannya Hari Jumat 29 Juli 2022 lalu sekitar pukul 11.00 Wita dan yang kedua Hari Sabtu 30 Juli 2022, sekitar pukul 23.50 Wita,” kata Ary.
Modus pelaku memanfaatkan situasi saat korban berada sendirian di rumahnya.
“Suasana di rumah korban pada saat itu dalam keadaan sepi, makanya dia melakukan perbuatan cabulnya itu,” ungkapnya.
Perbuatan pelecehan tersebut terbongkar saat korban mengadukan perbuatan pelaku kepada ibu kandungnya.
“Saat pelaku melakukan pelecehan yang kedua, korban melapor kepada orang tuanya dan selanjutnya diteruskan ke pihak Kepolisian,” tegas Ary.
Ditambahkannya, hasil penyelidikan pelaku dalam aksinya tidak melakukan pengancaman maupun iming-iming apapun terhadap korban.
“Pengakuan pelaku hanya pegang pegang saja, sedangkan istrinya lagi di Balikpapan bersama keluarganya,” terang Ary lagi.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat Pasal 82 juncto Pasal 76 huruf (e) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












