Samarinda, Busam.tv– Pria berinisial AS (41) dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Samarinda pada tanggal 16 Juli 2021 lantaran diduga melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia 9 tahun.
Kuasa Hukum korban, Bambang Edy Dharma, saat ditemui menceritakan kronologi dari pengakuan korban. Bermula Kamis, (15/7/ 2021), sekitar pukul 18.30 Wita, korban yang saat itu tengah bermain di sekitaran masjid di kawasan perumahan, Kecamatan Sungai Kunjang mendatangi pelaku AS tepat di samping masjid yang sedang ingin memasuki rumah. Diketahui, pelaku merupakan keluarga dari pemilik rumah yang ditinggalkan pesan untuk menjaga rumah sementara waktu.

“Pemilik rumah pada saat itu sedang keluar kota. Jadi, pelaku (AS) diminta untuk mengecek dan menjaga rumah yang di tinggal karena pelaku masih ada hubungan keluarga,” ujar Bambang Edy.
Sempat terjadi dialog antara pelaku dan korban di depan rumah, selanjutnya korban memasuki rumah bersama pelaku. Korban mengaku, memasuki rumah tersebut lantaran tertarik dengan sebuah kolam renang yang ada di dalam rumah tersebut. disaat itulah korban yang sedang asik melihat kolam renang tiba-tiba saja dipeluk dari belakang oleh pelaku.
“Korban dipeluk dari belakang oleh pelaku. Setelah itu pelaku memangku korban sambil meremas payudaranya lalu mencium bibirnya dengan memasukan lidah ke mulut korban sebanyak tiga kali,” ungkap Bambang.
Sempat mengelak dan berusaha kabur, namun apa daya, kekuatan korban tak sebanding dengan pelaku. Mendapati perlakuan itu, korban pun hanya bisa menangis menuju pulang ke rumahnya. Kaget melihat anaknya menangis, ibu dan ayah korban pun menanyakan apa yang telah terjadi. Korban pun menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan AS.
“Mengetahui itu ayahnya langsung mengajak korban untuk menunjukan lokasi serta pelakunya. Sesampainya di rumah pelaku, ayah korban yang emosi sempat melakukan pemukulan terhadap AS,” jelas Bambang.
Tak terima dipukul, pada hari itu juga pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mako Polsek Sungai Kunjang. Ayah korban langsung diamankan dan di interogasi oleh Kepolisan untuk mengetahui penyebab pasti dari keributan tersebut. Ayah korban pun menjelaskan bahwa anak perempuannya telah menjadi korban pencabulan AS. Mengetahui itu, Polisi pun langsung menanyakan pengakuan ayah korban tersebut terhadap pelaku, namun AS mengelak dan tak mau mengakui perbuatannya.
“Pelaku tidak mengakui perbuatannya. Dia (AS) hanya mengaku kalau sempat bilang ke korban bahwa aroma mulut korban yang beraroma tidak sedap,” kata Bambang.
“Menurut saya, kalau pelaku bisa sampai bilang seperti itu berarti fisik korban dan pelaku pada saat itu sangat dekat,” sambungnya.
Selaku kuasa hukum korban, Bambang Edy Dharma mengungkapkan bahwa nuraninya terketuk untuk menangani kasus dugaan pencabulan ini lantaran dirinya juga merupakan warga yang berdomisili di perumahan tersebut. “Saya terketuk untuk dapat menangani kasus ini, maka saya bersama warga melakukan pelaporan secara resmi ke Unit PPA Polresta Samarinda,” paparnya.
Tepat pada tanggal 16 Juli 2021, sehari setelah aksi pencabulan itu, Bambang Edy bersama warga melakukan pelaporan secara resmi ke Unit PPA Polresta Samarinda. Selanjutnya pada tanggal 17 Juli 2021 pihaknya mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) bahwa telah didapati penyidik dan akan diupayakan untuk melakukan penyelidikan.
“Tanggal 23 Juli 2021, ada saksi yang diperiksa. Saksi tersebut juga dari warga. Setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ada kelanjutan hingga saat ini,” pungkasnya.
“Saya juga sempat komunikasi bersama penyidik. Diketahui bahwa tidak ada sinkroniasasi antara keterangan saksi dan korban,” katanya lagi.
Selain itu, keterangan dari Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit PPA, Iptu Teguh Wibowo saat dikonfirmasi Jumat lalu (20/8/2021) menjelaskan bahwa kasus dugaan pencabulan ini masih dalam proses penyelidikan pihak Kepolisian. Saksi juga telah dimintai keterangan atas dugaan pencabulan tersebut.
“Untuk saat ini kasusnya masih dalam proses penyelidikan Kepolisian. Penyidik juga masih berusaha mencari saksi yang lain untuk menguatkan laporan tersebut,” tutup Iptu Teguh.(*)(Vicky/Tw)








