Pusat Kesulitan Tangani Dampak Lingkungan Tambang Batubara

BusamID
Banjir Samarinda. Foto: Istimewa

Banjir Samarinda Bukan Akibat Tambang

Samarinda, Busam.ID – Fakta bahwa pemerintah pusat kesulitan menindak dampak kerusakan lingkungan pasca aktivitas tambang batubara, diakui Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Sunindyo. Padahal perizinan tambang batubara notabene dikeluarkan oleh pusat sendiri.

Pengakuan pemerintah pusat ihwal kesulitan dalam menangani problematika pertambangan itu, disampaikan Walikota Samarinda Andi Harun via wawancara virtual beberapa waktu lalu. Andi Harun yang berperan sebagai pembicara awal dalam pertemuan dengan Komisi IV DPR RI mengungkapkan, berdasar data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI terdapat 8.713.167 hektar area pertambangan batubara yang tersebar di seluruh penjuru Indonesia.

Dari luas lahan hampir 9 juta hektar area pertambangan batubara itu, nyaris tak ada yang mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula sebelum mereka menambang. Lubang menganga teramat dalam dibiarkan begitu saja kemudian menjadi danau angker hinggaa memakan korban jiwa. Belum lagi areal serapan air hujan yang hilang akibat pembukaan lahan tambang.

Kondisi itu menyebabkan tambang batubara kemudian menjadi tertuduh pertama dampak lingkungan yang dialami daerah sekitarnya. Sebagaimana Samarinda yang selalu menjadi langganan banjir.

Walikota Samarinda, Andi Harun. Foto: BusamID

Ihwal masalah banjir yang kerap melanda Samarinda, Andi Harun sependapat dengan kajian Pemerintah Kota Samarinda dan Institut Teknik Bandung (ITB), jika banjir Samarinda akibat kiriman air dari Badak Mekar, Muara Badak, Kutai Kertanegara. Di samping perubahan iklim membuat gelombang air laut naik dan topografi Samarinda yang berbentuk mangkok.

“Jadi untuk masalah banjir Samarinda ini saya kira kita tidak bisa menyalahkan tambang batubara. Harus diakui daerah resapan air nyaris tak ada karena berganti pemukiman, kemudian topografi Samarinda yang berbentuk mangkok kita bisa bayangkan sendiri bagaimana aliran air,” tandas Andi Harun.

Sementara masalah tambang batubara yang banyak diwarnai oleh aktivitas illegal mining, sehingga menyulitkan penindakan dampak pasca kegiatan tambangnya, menurut Andi pemerintah daerah terbentur dengan payung hukum yang berlaku saat ini.

Walikota kelahiran Bone ini menjelaskan, awalnya berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba), daerah dalam hal ini Pemkba/Pemkot masih memiliki kewenangan. Tetapi kemudian UU ini direvisi menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, dimana segala kewenangan dan perizinan ditarik ke Pemerintah Pusat.

Lubang Galian Tambang. Foto: Istimewa

Terkecuali Pasal 35 ayat (4) yang menyatakan Pemerintah Provinsi memiliki tugas dalam pengawasan pertambangan. Dalam UU No3 Th.2020 ini Pemprov masih memiliki kewenangan yakni dalam pengawasan pertambangan. Terkait pengawasan pertambangan itu, terjadi miss akibat kebingungan penggunaan payung hukum.

“Aparat penegak hukum juga kesulitan dalam penentuan payung hukum untuk menindak tambang ilegal. Apakah instrument KUHP dan UU Lingkungan Hidup atas Pencemaran bisa digunakan? Ini tidak semudah yang dibayangkan dalam konstruksi hukum. Sebab posisi hukum UU Lingkungan Hidup bersifat Lex Generalis. Sedangkan UU Minerba saat ini Lex Spesialis. Ini yang menjadi PR,” imbuh Ketua Gerinda Kaltim ini.

Menurut AH, ada beberapa hal yang menjadi temuannya atas polemik tambang ilegal. Pertama adalah adanya tambang yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kedua pertambangan memiliki IUP tetapi melakukan pertambangan tidak sesuai aturan. Ketiga pertambangan tidak punya IUP tetapi diizinkan menambang oleh pemilik lahan dan terakhir penambang legal mampu merayu masyarakat untuk diizinkan menambang. (an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *