PWI Minta Polisi Tegas Proses Oknum Wartawan Pemeras

BusamID
Ketua PWI Kaltim Endro S Efendi memberikan Buku Saku Wartawan kepada penyidik usai menjadi saksi ahli pers di Polsek Sei Pinang, terkait kasus oknum wartawan memeras. (sumber istimewa)

Samarinda, Busam.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim Endro S Efendi, yang juga pemegang sertifikat ahli pers Dewan Pers, meminta pihak kepolisian tidak ragu dalam memproses hukum oknum yang mengaku wartawan, tapi melakukan tindakan tidak terpuji dengan memeras masyarakat, pejabat atau pengusaha.

Hal itu disampaikan Endro dalam keterangan tertulisnya setelah memenuhi panggilan penyidik Polsek Sungai Pinang Samarinda, Senin (14/02/22).

Kedatangan Endro untuk dimintai keterangan sebagai ahli pers, terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oknum wartawan berinisial NB. Endro datang sesuai jadwal yang ditentukan, Senin (14/02/22) pukul 9.30 Wita, langsung menuju ke lantai 2 Polsek Sungai Pinang bertemu dengan penyidik Ipda Bambang Suheri SE.

“Saya menjawab 25 pertanyaan yang diajukan penyidik,” sebut Endro.

Dikatakan, polisi meminta keterangannya terkait kasus NB yang diduga telah memeras pedagang barang bekas alias rongsokan di Jalan Damanhuri Samarinda.

“Saya sempat diperlihatkan semua barang bukti yang berhasil diamankan polisi,” sebut Endro.

Barang bukti itu berupa rompi bertuliskan nama serta nama media, kartu pers, handphone, mobil, serta uang yang diduga hasil pemerasan senilai Rp 5 juta.

Meski mengaku sebagai wartawan, menurut Endro, apa yang dilakukan terduga pelaku bukanlah pekerjaan wartawan.

“Apalagi ada dugaan pemerasan. Korban diminta sejumlah uang. Jika tidak diberi, diancam akan diberitakan. Itu bukan wartawan tapi preman,” nilai Endro.

Dijelaskan pria yang awet berkacamata ini, dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999, pengawalan pelaksanaan undang-undang pers adalah Dewan Pers. Dalam koridor ini Dewan Pers kemudian membuat regulasi berupa peraturan Dewan Pers.

“Sudah ada Standar Perusahaan Pers. Ada juga ketentuan tentang sertifikat kompetensi wartawan,” sebutnya.

Endro lantas menyerahkan Buku Saku Wartawan terbitan Dewan Pers, yang berisi tentang semua ketentuan dan regulasi terkait pers di Indonesia.

Endro berharap, aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi hukum sesuai ketentuan.

“Kalau memang kasus pidana ya pidana. Kalau memang kasus pers, ya sebaiknya dibawa ke Dewan Pers,” katanya.

Dikatakannya, permasalahan NB walaupun mencatut kata ‘memberitakan’ bukan kegiatan jurnalistik, sehingga apa yang dilakukannya (mengancam lalu memeras) murni ranah pidana. (pwikt/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *