Samarinda, Busam.ID – Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli bersama pihak Kejari Samarinda dan BNNK Samarinda melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1.777,52 gram di loby Mako Polresta Samarinda Selasa (28/5/2024).
Barang bukti sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dicampur air dan kemudian dimusnahkan di mesin penghancur atau blender. Usai dihancurkan, sabu-sabu yang sudah tercampur rata dengan air dibuang ke pembuangan air akhir atau di dalam toilet.
Ary menyebut, sabu-sabu yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan 2 kasus narkotika dengan tersangka berjumlah 3 orang. “Dari tangan tersangka MR atau JB, petugas berhasil mengamankan 15 poket sabu-sabu seberat 1.464 gram, sedangkan 2 tersangka lainnya, yakni ST dan SP, petugas berhasil mengamankan 3 poket sabu-sabu seberat 313.52 gram,” ungkapnya.
Ary menambahkan, sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut sudah disisihkan terlebih dahulu untuk kebutuhan proses penuntutan di kejaksaan. (zul)
Editor: M Khaidir