Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda membantah informasi yang beredar terkait penjualan kayu hasil sitaan saat mereka melakukan operasi penertiban alat gerakan kampanye (algaka) ilegal di Samarinda.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Samarinda, Ismail, memberikan klarifikasi terkait isu tersebut pada Busam.ID, Selasa (17/10/23).
“Memang sempat ada informasi bahwa kami menjual kayu-kayu sitaan hasil penertiban algaka, namun hal itu tidak benar,” tegas Ismail.
Ismail menegaskan bahwa pihaknya tidak terlibat dalam aktivitas ilegal semacam itu.
Ismail juga menambahkan bahwa setiap alat gerakan kampanye yang mereka tertibkan selama operasi penertiban algaka diserahkan sepenuhnya kepada pihak kecamatan masing-masing.
“Selesai penertiban, semua yang kami tertibkan algakanya, langsung diserahkan ke pihak kecamatan, tidak pernah kami bawa,” katanya
Satpol PP Samarinda berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan menjaga transparansi dalam penanganan barang bukti.
Dengan klarifikasi yang diberikan oleh Ismail, harapannya adalah informasi yang tidak benar ini dapat tersebar dengan baik sehingga tidak merusak citra dan integritas Satpol PP Samarinda.
“Pada intinya, kita hanya melaksanakan perintah untuk melakukan penertiban algaka yang ilegal saja. Soal jual kayu, sekali lagi tidak benar,” tutup Ismail. (Ryan)
Editor : A Risa








