Samarinda, Busam.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda bekerja sama dengan TNI, Polri, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Kecamatan Samarinda Utara telah berhasil mencabut sekitar 240 Alat Peraga Kampanye (Algaka) ilegal yang terpasang di wilayah Kecamatan Samarinda Utara.
Kegiatan pencabutan Algaka liar itu berlangsung pada Senin (2/10/23).
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Samarinda Ismail menjelaskan, bahwa tindakan penertiban Algaka liar itu adalah bagian dari upaya menjaga keteraturan pemasangan Algaka, terutama dalam rangkaian pemilihan umum yang akan datang.
“Dalam operasi ini, Tim Gabungan berhasil menemukan sekitar 180 Algaka kecil dan 60 Algaka besar yang dipasang secara ilegal di berbagai ruas jalan di Kecamatan Samarinda Utara,” paparnya.
“Algaka-algaka ilegal tersebut kemudian kami eksekusi dengan cara membongkar, mencabut dan mengamankan untuk memastikan tidak ada lagi pemasangan Algaka ilegal yang mengganggu keteraturan visual di wilayah tersebut,” tambah Ismail.
Tindakan ini juga merupakan pengingat kepada para calon legislatif (caleg) dan partai politik untuk selalu mematuhi aturan yang telah ditetapkan terkait pemasangan Algaka.
“Sesuai dengan peraturan yang berlaku, partai politik dan organisasi masyarakat (Ormas) diharuskan mengajukan permohonan rekomendasi kepada Kesbangpol sebelum melakukan pemasangan,” jelasnya.
Operasi penertiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keadilan dalam pemasangan Algaka selama masa kampanye, serta mencegah gangguan visual yang dapat merugikan masyarakat.
“Diharapkan tindakan serupa akan terus dilakukan untuk menjaga integritas Pemilihan Umum 2024 mendatang,” tutup Ismail. (Ryan)
Editor : A Risa








