SE Gubernur Terkait WFH Masih Berlaku

BusamID
Ilustrasi Surat Edaran. Ft Ist

Samarinda, BusamID– Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Kaltim Deni Sutrisno mengingatkan, pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) di lingkungan Pemprov Kaltim hingga saat ini masih berlaku, sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tentang WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Karenanya, Deni menilai, tidak perlu dibuatkan SE baru. Hanya saja perlu direspon baik oleh setiap perangkat daerah sesuai kondisi pandemi yang memang belum berakhir.

“Intinya SE Gubernur Kaltim tentang WFH kan belum dicabut, jadi masih berlaku. Semua Perangkat Daerah diminta menyesuaikan masing-masing,” kata Deni saat dikonfirmasi, Minggu (8/5/2022), seperti dikutip dari laman diskominfo.kaltimprov.go.id.

Sumber laman Instagram Pemprov Kaltim disampaikan, Menpan RB Tjahjo Kumolo meminta agar semua instansi pemerintah memberlakukan WFH selama sepekan sejak Senin (9/5/2022), pasca libur Lebaran 2022.

Menpan juga menyarankan, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) agar mengatur pembagian jadwal, sehingga penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, data terkini kondisi pandemi di Benua Etam, Sabtu per 7 Mei 2022, dimana tidak ada lagi kabupaten dan kota berada di zona merah.

“Kemarin, ada tiga daerah zona hijau (Mahakam Ulu, Samarinda dan Paser), sisanya zona kuning,” sebutnya.
Selain itu, hanya ada tiga terkonfirmasi positif Covid-19, yakni satu kasus di Balikpapan dan satunya di Kutai Barat.

Sehingga, berdasarkan data yang diperoleh kondisi pandemi di Kaltim sudah sangat landai. (prb/ty/adv/diskominfokaltim)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *