Samarinda, Busam.ID – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) dalam kegiatan pertambangan PT Jembayan Muarabara Group (JMB Group) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (21/10/2026).
Dalam sidang ke-24 yang berlangsung di Ruang Letjen TNI Ali Said, SH, tersebut, tim penasihat hukum salah satu terdakwa menyoroti sejumlah aspek pembuktian, mulai dari kepastian batas dan status lahan HPL, pengetahuan saksi mengenai objek perkara, proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), hingga dasar penghitungan kerugian keuangan negara.
Perkara dengan nomor 49, 50, 51, 52, 53, 54, dan 55/Pid.Sus-TPK/2026/PN Smr ini melibatkan tujuh terdakwa, yakni Dany Aswin, Ginarsa Tandinegara, Adinur, Basri Hasan, Budiono Tanbun, Herry Maryadi, dan Assobirin.

Majelis hakim diketuai Jemmy Tanjung Utama, SH, MH, dengan hakim anggota Nur Salamah, SH, serta Risa Sylvya Noerteta, SH, MH, selaku hakim ad hoc. Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Juli Hartono, SH, MH, Diana Marini Riyanto, SH, MH, dan Melva Nurelly, SH, MH, dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan empat saksi, yakni Firman selaku Inspektur Tambang, Ahmad Affasi selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Jembayan Muarabara, Arafah selaku KTT PT Kemilau Rindang Abadi (KRA), serta Dwi Nuryanto selaku KTT PT Arzara Baraindo Energitama (ABE).
Usai persidangan, penasihat hukum terdakwa Ginarsa Tandinegara, Dr HM Sabri Noor Herman, SH, MH, mengatakan keterangan para saksi memunculkan sejumlah hal yang menurutnya perlu diuji lebih lanjut dalam proses pembuktian.
“Seluruh persoalan tersebut perlu diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan dinilai secara objektif oleh Majelis Hakim,” kata Sabri.
Soroti Pengetahuan Saksi soal HPL
Sabri menjelaskan, berdasarkan keterangan Ahmad Affasi di persidangan, saksi mengaku belum mengetahui keberadaan HPL Nomor 01 sebelum menjalani pemeriksaan di Kejati Kaltim. Dokumen terkait HPL dan dugaan tumpang tindih dengan wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), menurut keterangan yang disampaikan, baru diperlihatkan penyidik saat pemeriksaan.
Sementara itu, saksi Dwi Nuryanto disebut menerangkan bahwa dirinya belum mengetahui keberadaan HPL tersebut sebelum 2011, yakni sebelum proses identifikasi lapangan oleh Dinas Transmigrasi.
Menurut Sabri, keterangan tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dicermati untuk menilai sejauh mana saksi memiliki pengetahuan langsung mengenai keberadaan, letak, batas, dan status bidang tanah yang menjadi objek perkara.
“Pertanyaan ini relevan, karena penilaian atas peristiwa pertambangan harus bertumpu pada fakta yang dapat dibuktikan, termasuk kepastian lokasi, status lahan, keberlakuan perizinan, serta tindakan konkret yang dilakukan oleh masing-masing pihak,” ujarnya.
Ia juga menyoroti keterangan Dwi Nuryanto mengenai proses identifikasi lapangan HPL. Dalam persidangan, saksi disebut menerangkan bahwa saat identifikasi dilakukan, tidak terdapat patok-patok yang menandai batas HPL.
Peta yang digunakan untuk menentukan bidang tanah disebut memakai koordinat lokal. Sementara proses identifikasi mengandalkan tanda-tanda alam, seperti jalan dan sungai. Berdasarkan keterangan saksi, tim identifikasi ketika itu belum mengetahui secara pasti posisi bidang HPL yang dimaksud.
Sabri menilai kepastian lokasi menjadi aspek penting untuk menguji apakah kegiatan pertambangan yang dipersoalkan benar-benar berlangsung di dalam bidang HPL tersebut.
“Penentuan batas tidak cukup hanya didasarkan pada asumsi atau perkiraan, melainkan harus diuji melalui dokumen pertanahan, data koordinat, peta yang dapat diverifikasi, serta hasil pengukuran yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, persoalan yang perlu diuji bukan semata-mata ada atau tidaknya tumpang tindih antara HPL dan IUP, melainkan juga akurasi letak objek, batas bidang, status hak, serta hubungan objek tersebut dengan kegiatan pertambangan.
Perizinan Pertambangan Turut Disorot
Dalam keterangannya, Sabri juga menyinggung keterangan saksi Arafah dan Dwi Nuryanto mengenai keberlakuan perizinan JMB Group.
Menurut Sabri, keterangan para saksi mengenai status izin tersebut perlu ditempatkan secara utuh dalam konteks perkara. Ia mengakui bahwa keberlakuan izin tidak serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan terkait penggunaan lahan ataupun dugaan tindak pidana.
Namun, menurutnya, status perizinan tetap menjadi aspek yang perlu dipertimbangkan dalam menilai legalitas kegiatan pertambangan, kronologi peristiwa, serta pengetahuan dan tindakan pihak-pihak yang terlibat.
“Karena itu, Tim Penasihat Hukum berpandangan bahwa Majelis Hakim perlu menilai secara cermat hubungan antara dokumen IUP, dokumen HPL, penetapan batas wilayah, kewajiban penyelesaian hak atas tanah, dan fakta pelaksanaan kegiatan pertambangan pada periode yang didakwakan,” katanya.
Pertanyakan Kapasitas dan Keterangan Saksi
Persoalan lain yang disoroti adalah keterangan Firman selaku Inspektur Tambang. Berdasarkan catatan pemeriksaan tim penasihat hukum, Sabri menyebut dalam BAP Firman menerangkan bahwa dirinya diperiksa sebagai ahli. Sementara dalam persidangan perkara ini, keterangannya diajukan dalam kapasitas sebagai saksi.
Sabri menilai sejumlah rumusan pertanyaan dan jawaban dalam BAP perlu dicermati karena, menurutnya, terdapat bagian yang lebih menyerupai pendapat, penilaian, atau kesimpulan hukum daripada keterangan mengenai peristiwa yang diketahui, didengar, atau dialami sendiri.
Dalam persidangan, Firman disebut menerangkan bahwa dirinya tidak pernah melihat dokumen HPL Nomor 01 dan tidak pernah memeriksa secara langsung dokumen perizinan JMB Group. Saksi juga disebut tidak mengetahui apakah pembebasan lahan oleh JMB Group telah dilakukan di area yang diklaim sebagai HPL Nomor 01.
Selain itu, menurut Sabri, Firman menyatakan tidak memiliki keahlian dalam penghitungan kerugian keuangan negara. Saksi juga disebut tidak memiliki keahlian khusus untuk menilai sah atau tidaknya kegiatan penambangan, kebenaran produksi batu bara, maupun legalitas penjualan batu bara.
Bagi tim penasihat hukum, rangkaian keterangan tersebut perlu diuji untuk memperjelas batas pengetahuan saksi dan dasar yang digunakan dalam menyampaikan penilaian terkait kegiatan pertambangan yang menjadi objek perkara.
“Dalam proses pembuktian pidana, keterangan saksi perlu dibedakan dari pendapat ahli dan kesimpulan mengenai persoalan hukum. Penilaian mengenai apakah suatu perbuatan memenuhi unsur tindak pidana, pada akhirnya merupakan kewenangan Majelis Hakim berdasarkan keseluruhan alat bukti yang sah,” jelas Sabri.
Penasihat Hukum Minta Kondisi Terdakwa Lansia Diperhatikan
Selain aspek pembuktian, tim penasihat hukum turut menyoroti kondisi fisik para terdakwa yang sebagian telah berusia lanjut.
Sabri menyebut Ginarsa Tandinegara kini berusia 81 tahun, sedangkan Dany Aswin berusia 73 tahun. Sejumlah terdakwa lainnya juga telah berusia di atas 60 tahun.
Menurutnya, pemeriksaan saksi yang berlangsung panjang, dari sekitar pukul 11.00 hingga 23.00 Wita, perlu menjadi perhatian, terutama terkait kondisi kesehatan dan kemampuan para terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara efektif.
“Tim Penasihat Hukum menghormati proses peradilan dan pentingnya pemeriksaan perkara secara menyeluruh. Namun, tim berharap agar pelaksanaan persidangan tetap mempertimbangkan kondisi kesehatan para terdakwa, sehingga hak untuk mengikuti persidangan dan memberikan pembelaan dapat dijalankan secara nyata, bukan sekadar formalitas,” tandasnya.
Dakwaan Berkaitan dengan Produksi Batu Bara Senilai Rp6,16 Triliun
Dalam perkara ini, Ginarsa Tandinegara didakwa dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Jembayan Muarabara, PT Kemilau Rindang Abadi, serta PT Arzara Baraindo Energitama, yang selanjutnya disebut Jembayan Muarabara Group.
Berdasarkan uraian dakwaan, Ginarsa Tandinegara bersama Dany Aswin didakwa melakukan kegiatan eksploitasi atau operasi produksi di Wilayah Pengembangan Transmigrasi yang berada dalam HPL Nomor 01 Separi pada periode 2007–2012, tanpa izin dan kerja sama pemanfaatan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Dalam dakwaan tersebut, produksi batu bara PT Kemilau Rindang Abadi disebut mencapai sekitar 11.170.638,39 metrik ton. Sementara produksi PT Arzara Baraindo Energitama disebut mencapai sekitar 1.316.763,24 metrik ton.
Dengan demikian, total produksi kedua perusahaan tersebut dalam uraian dakwaan mencapai sekitar 12.487.401,63 metrik ton, dengan nilai sekitar Rp6.161.592.025.717 atau Rp6,16 triliun.
Nilai tersebut merujuk pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor PE.03.03/SR/S-695/PW17/5/2026 tertanggal 15 Juni 2026, atau setidak-tidaknya dalam jumlah lain sebagaimana disebutkan dalam dakwaan.
Seluruh uraian mengenai dugaan perbuatan pidana dan nilai kerugian negara tersebut masih merupakan bagian dari dakwaan yang harus dibuktikan di persidangan. Penilaian atas kesalahan para terdakwa berada pada kewenangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah. (Tri)
Editor : Tri


