Simpan Ganja Di Toples, Seorang Wanita Diamankan

BusamID

Samarinda, Busam.ID – Jajaran Satreskoba Polresta Samarinda mengamankan seorang wanita karena penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Wanita tersebut bernama Ressa alias Eca (33) kedapatan menyimpan ganja di rumahnya di Jalan Pangeran Antasari, Gang 7, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Rabu (3/8/2022) sekitar pukul 00.10 Wita.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba Kompol Ricky Ricardo Sibarani saat dikonfirmasi, Sabtu (6/8/2022) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berkat peran dari masyarakat.

“Bermula dari adanya informasi bahwa di salah satu rumah di kawasan tersebut kerap digunakan sebagai transaksi narkoba,” kata Ricky.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan pada Selasa (2/8/2022) malam dimulai sejak pukul 23.45 Wita. Setelah diyakini target berada di lokasi, petugas kemudian langsung melakukan penggrebekan.

“Kami menemukan satu toples plastik berisi ganja seberat 30 gram neto, satu timbangan digital, plastik pembungkus yang disimpan di bawah meja dalam kamar pelaku,” ungkapnya.

Ricky menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan di rumah pelaku, petugas juga menemukan dua toples kaca yang berisi ganja seberat 26 gram neto dan 11 gram neto serta satu toples kaca berukuran besar yang berisi ganja seberat 266 gram neto.

“Barang bukti tiga toples tersebut kami temukan dalam lemari baju di kamarnya bersama barang bukti lainnya yakni satu handphone,” ujarnya lagi.

Dari pengakuan pelaku, barang tersebut dibeli secara online dari seseorang di Medan Sumatera Utara (Sumut).

“Sementara dia masih sebagai pemilik saja, karena belum ada dijual sama sekali,” tambah Ricky.
Satreskoba Polresta Samarinda masih melakukan pengembangan terkait dengan orang yang melakukan pemesanan barang tersebut. (dic)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *