Samarinda, Busam.ID – Polresta Samarinda melalui jajarannya di Satnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis Ganja. Pelaku insial MA masih berusia masih 18 Tahun di Kota Samarinda berhasil diamankan beserta barang bukti, Sabtu (17/9/2022) lalu.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat.
“Sekitar pukul 23.00 Wita, pelapor melakukan under cover buy yang sebelumnya berkomunikasi melalui chatting aplikasi WhatsApp,” kata Ary, Selasa (20/9/2022).
Usai berkomunikasi disepakati untuk melakukan transaksi dipinggir jalan.
“Petugas kemudian menangkap MA yang menggunakan sepeda motor saat berusaha menghampiri pelapor,” terang Ary.
Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok Dunhill warna hitam.
“Dari dalam kotak rokok tersebut ditemukan satu poket narkotika jenis ganja seberat 1.26 gram bruto yang digenggam tersangka,” ungkap Ary.
Dikatakannya dengan tegas, narkoba sangat berbahaya dan sangat berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Samarinda.
Tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) Subs 111 ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












