Samarinda, Busam.ID – Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu-sabu, Senin (25/7/22) malam. Polisi menangkap pelaku di Jalan Kartini, Kelurahan Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Kota saat sedang duduk di atas kendaraannya.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika berdasarkan informasi masyarakat yang resah dengan aktifitas tersebut.

“Atas informasi tersebut, Satreskoba Polresta Samarinda langsung menuju TKP untuk melakukan proses lidik secara intensif,” kata Ary.
Sekitar pukul 19.00 Wita, Polisi sudah mencurigai seorang pemuda yang sedang duduk di atas motor Honda Vario dengan nomor polisi KT 3099 IC. Tanpa banyak basa-basi, Polisi kemudian langsung melakukan penggeledahan terhadap pria berinisial MR berusia 23 tahun tersebut.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di dalam dashboard motor MR,” ungkap Ary lagi.
Polisi berhasil mengamankan 2 poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10.09 gram bruto.
“Yang bersangkutan mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya yang didapat dari seseorang yang kini DPO,” tegas Ary.
Barang bukti sabu-sabu beserta kendaraan yang digunakan pelaku ikut diamankan ke Polresta Samarinda.
Akibat perbuatannya, warga Jalan Cut Meutia RT 26, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda Kota dijerat pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) Undangan-Undangan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












