Balikpapan, Busam.ID – Seorang pemuda di Kota Balikpapan terancam hukuman penjara selama lima tahun. Penjara menanti MA setelah berhasil diamankan oleh jajaran Polsek Balikpapan Barat, Minggu (11/9/2022).
MA dijerat dengan pasal 363 KUHP, setelah dilaporkan korbannya atas aksi pencurian di salah satu kios ponsel yang terletak di kawasan Sidodadi pada Kamis (8/9/2022) dini hari.
Aksinya pun sempat viral di media sosial sebelum akhirnya disuruh take down guna mempermudah langkah kepolisian.
Dalam pers conference yang digelar di Mapolresta Balikpapan, MA mengaku melakukan aksi itu lantaran terpeksa untuk menebus motor miliknya yang kena tilang oleh Polantas Kota Balikpapan.
“Motor saya dipakai teman saya, terus kena tilang dan saya disuruh Nebus Rp 1 Juta, jadi terpaksa cari jalan pintas (mencuri, red),” akunya kepada wartawan. Hasil jarahanya sempat ada yang dia jual kepada rekanya.
Namun disisi lain, dia ternyata juga pernah melakukan aksi pencurian lainya. Di mana dia mengaku juga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor bersama rekanya.
“Saya juga nyuri motor sama teman saya di kawasan Sumber Rejo,” singkatnya.
Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto mengatakan pihaknya masih mendalami aksi MA merupakan komplotan.”Kita masih selidiki,” ujarnya singkat. (man)
Editor: Redaksi BusamID








