Terbukti Melanggar, Izin 20 Pangkalan Elpiji Dicabut

BusamID
ilustrasi. Ft ist

Balikpapan, Busam.ID – Sebanyak 20 izin pangkalan elpiji di Kota Balikpapan dicabut karena terbukti melanggar aturan penjualan elpiji ukuran 3 kilogram bersubsidi.

Pangkalan tersebut terbukti melakukan pelanggaran diantaranya menjual elpiji ukuran tiga kilogram bersubsidi di atas harga dan menjual melebihi batas maksimum yang diperbolehkan.

Manager Communication, Relation, and CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Susanto August Satria mengatakan saat ini tercatat ada sebanyak 684 pangkalan elpiji yang beroperasi di Kota Balikpapan.

Dari jumlah tersebut, 60 pangkalan telah diberikan sanksi sepanjang tahun 2022 ini. Dan sedikitnya, 20 pangkalan sudah dicabut izinnya karena terbukti melakukan pelanggaran.

“Untuk sanksi pemutusan kerjasama usaha ada sekitar 20-an yang kami berikan sanksi tersebut,” ujar Susanto, Jumat (12/8/2022).

Sementara itu terkait masalah tingginya harga jual elpiji tingkat pengecer, ia menyampaikan, untuk hal tersebut bukan merupakan wewenang dari Pertamina.

“Kalau pengawasan kami itu ranahnya lebih kepada ke pangkalannya. Makanya kami bisa menindak pangkalan yang bekerjasama dengan Pertamina,” terangnya.

Ia mengatakan dengan tegas, tidak ada kelangkaan elpiji subsidi 3 Kg di Balikpapan. Pasalnya kuota elpiji tiga kilogram bersubsidi tersebut sudah aman dan telah didistribusikan setiap harinya ke pangkalan.

“Gak mungkin kurang, stok itu aman dan dikirim setiap hari. Lalu untuk penyalurannya saat ini sudah over. Bahkan Minggu kemarin sudah kami tambah fakultatif tabungnya,” ujarnya.

Ia menerangkan, dari 9 agen yang melayani di Balikpapan, saat ini sudah ditambah pasokan pada bulan Agustus, dimana setiap pangkalan mendapatkan sekitar 560 sampai dengan 1.120 tabung.

“Penyaluran elpiji tiga kilogram sudah over quota dari yang ditetapkan oleh regulator,” terangnya.

Selain itu ia ditambahkannya, bagi pangkalan yang memainkan Harga Eceran Tertinggi (HET) dan menimbun bahkan menjual ke pengecer dengan jumlah banyak akan mendapatkan tindakan berupa sanksi oleh Pertamina.

“Ada bukti, Pertamina tidak segan menindak Pangkalan yang tidak mengindahkan peraturan dari Pertamina berupa skorsing hingga pemutusan hubungan usaha,” tegasnya.

Dia juga, mengimbau kepada masyarakat untuk bijak dalam menggunakan elpiji subsidi. Kemudian, tidak menimbun dan menjual kembali dengan tujuan mencari keuntungan pribadi.

“Karena elpiji 3 kg adalah barang subsidi yang dibiayai pemerintah,” pungkasnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *