Kutim, Busam.ID – Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus praktik pungutan liar (pungli) di kawasan Desa Wanasari Kutim. Dalam kasus tersebut Tim Saber Pungli Polres Kutim menangkap tiga orang pelaku.
Wakapolres Kutim, Kompol Damus Asa sebagai Ketua Tim Saber Pungli membenarkan penangkapan ketiga orang pelaku praktik pungli.
“Benar kami sudah melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku terkait praktik pungli dan kini sudah diamankan di Polres Kutim,” kata Damus saat dikonfiramsi, Rabu (26/10/2022).
Tim Saber Pungli pertama kali mengamankan MR yang merupakan Kaur Perencanaan Desa Wanasari. MR tertangkap tangan oleh petugas usai menerima uang yang diminta kepada korbannya.
Dari interogasi awal, MR mengaku tidak bekerja sendirian melainkan dibantu oleh dua orang lainnya, yakni MM selaku Kades Wanasari dan ML selaku Kasi Pemerintahan.
Berdasarkan keterangan MR, petugas langsung bergerak dan mengamankan kedua orang tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiganya mengakui perbuatannya dan setiap korbannya dikenakan tarif Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk kepengurusan surat tanah, selanjutnya Sebagian hasilnya mereka bagi bertiga dan sisanya dimasukkan kedalam uang kas” terang Damus.
Damus menegaskan, pihaknya tidak akan kompromi dan terus mengembangkan serta melakukan pengawasan terhadap unit kerja lainnya yang terindikasi melakukan praktik pungli. (dic)
Editor: Redaksi BusamID
Terlibat Praktik Pungli, Oknum Kades dan Dua Stafnya Di Kutim di Tangkap Polisi








