Tiga Kali Gasak Korban, Penjambret Pakai Cutter Ditangkap

BusamID
Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat menyampaikan rilis media kasus pencurian bermodus pemulung dan jambret menggunakan cutter. (foto ist)

Samarinda, Busam.ID – Setelah tiga kali melakukan aksinya, seorang kawanan penjambret berhasil ditangkap jajaran Polsek Samarinda Kota bersama Unit Jatanras Polresta Samarinda. Pelaku pencurian dengan kekerasan, S alias W (23) menggunakan sepedamotor bersama kawanannya sewaktu menggasak barang bawaan korbannya dengan cutter. Pelaku jambret berhasil ditangkap polisi Selasa (01/02/22) sekitar pukul 02.00 Wita di kontrakannya di Jl KH Ahmad Dahlan Gg3 Kelurahan Sei Pinang Luar.

S alias W ditangkap di kontrakannya berdasarkan penyelidikan polisi, setelah korban ketiganya F (19) melaporkan penjambretan yang dialami Senin (31/01/22). Saat itu sekitar pukul 23.50 Wita, F mengendarai sepedamotornya di Jl KH Ahmad Dahlan Kelurahan Sei Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota. Tengah mengendarai sepedamotornya, mendadak dia dipepet sepedamotor yang dikendarai OJ dan S alias W. Pada saat itu kawanan jambret ini, OJ berperan sebagai joki, sementara S alias W sebagai eksekutor.

Setelah berhasil memepet korbannya, S alias W segera beraksi menggasak barang bawaan F. Pelaku memotong tali tas yang dicangklong F dengan pisau cuter dan membawanya lari. Dalam tas itu, F menyimpan dua unit hp berikut uang tunai Rp2,3 juta. Total kerugian yang dialami F senilai Rp7,8 juta.

Setelah dijambret, F segera melapor ke Polsek Samarinda Kota yang segera berkoordinasi dengan timUnit Jatanras Polresta Samarinda. Dalam hitungan jam, S alias W pelaku yang mengeksekusi tas korban berhasil diringkus. Sementara temannya OJ masih dalam pengejaran.

“Untuk modus pelaku ini, dia membuntuti korbannya, terus dipepet lalu memotong tali tas dengan pisau cuter, kemudian kabur,” ungkap Kapolres Samarinda Kombes Pol Ary Fadli SIK MH MSi dalam rilis pada media Jumat (04/02/22).

Dari hasil introgasi yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku telah beraksi di tiga lokasi (TKP). Pertama di Jalan Lambung Mangkurat (depan Pasar Rahmat) Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir, yang kedua di Jalan Kinibalu (depan Masjid Nurul Mu’minin) Kelurahan Jawa Kecamatan Samarinda Ulu dan ketiga di Jalan KH Ahmad Dahlan (depan SMK 4) Kelurahan Sungai Pinang Luar Kecamatan Samarinda Kota.

Karena perbuatannya, kini S alias W harus mendekam di balik jeruji besi dan menghadapi jerat pidana pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun pidana penjara. (pkc/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *