Samarinda, Busamtv – Penambangan batubara ilegal terus merambat di Provinsi Kaltim. Teranyar, penggalian emas hitam ini ditemukan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), wilayah Taman Hutan Daya Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara.
Mengetahui ada dua eksavator yang menggali batubara di kawasan tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Laboratorium Sumberdaya Hayati Kalimantan (UPT LSHK) Unmul, Sukartiningsih, telah melaporkan dugaan penambangan emas hitam ilegal itu.
Dalam surat resmi kepada Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Wilayah Kalimantan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (2/11/2021), UPT LSHK menyampaikan kronologinya.
Laporan ini dilandasi dengan temuan Unmul bersama tim dari Badan Konservasi Sumber Daya Alam Kaltim dan UPTD Tahura pada 25 Oktober 2021. Dalam hal ini Tim gabungan telah mengetahui aktivitas pengupasan lahan di dalam kawasan KHDTK Unmul.
“Benar, kami telah memohon bantuan Gakkum untuk menindak kegiatan ilegal di KHDTK Unmul. Kami berharap, Tahura Bukit Soeharto terbebas dari kegiatan ilegal untuk seterusnya,” terang Kepala LSHK/Pusrehut Unmul, Sukartiningsih, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (09/11/2021).
Sukartiningsih mengatakan, bahwa Penambangan ilegal tersebut diduga baru mulai beroperasi dan juga telah ditemukan dua ekskavator yang sedang mengupas lahan diatas tanah KHDTK yang dikelola Unmul di Tahura Bukit Soeharto seluas 20.270 hektare yang merupakan kawasan konservasi.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, KLHK, Eduward Hutapea, menguraikan, jika pihaknya telah terjun ke lapangan untuk memeriksa dugaan tambang tanpa izin.
“Gakkum dan UPT Pusrehut Unmul sepakat menyerahkan kasus ini kepada Kepolisian Daerah Kaltim,” jelasnya.
Diwawancarai terpisah, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, Polda Kaltim, Komisaris Besar Polisi, Yusuf Sutejo menyebutkan, bahwa saat ini kepolisian tengah menyelidiki dugaan tersebut dan sedang mengumpulkan bukti serta meminta keterangan saksi.
“Tim sudah turun ke lapangan. Kami akan informasikan kembali perkembangannya,” terang Kombes Pol Yusuf Sutejo.
Diketahui, jika penambangan batubara dikawasan Unmul ini merupakan kedua kalianya. Sebelumnya, Selasa, 7 September 2021, praktik serupa terungkap di dekat Pusat Laboratorium Fakultas Pertanian Unmul di Desa Karang Tunggal, Tenggarong Seberang, Kukar.
Aliansi Dosen Unmul yang menginvestigasinya telah melaporkan kasus ini ke Polres Kukar.
Sementara di sepenjuru Kaltim, berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Tambang Kaltim, diperkirakan ada 141 titik pertambangan tanpa izin. Lokasi tambang liar tersebar di Kutai Kartanegara dengan 107 titik, Samarinda 29 titik, Berau 11 titik, dan PPU empat titik.(*)(Vicky/Tw)








