Viral Di Medsos, Warung Iga Bakar Sunaryo Di Samarinda Diberi Peringatan Karena Langgar Estetika Kota

BusamID
Warung Iga Bakar Sunaryo yang viral di Medsos karena dianggap melanggar estetika kota. dit

Samarinda, Busam.ID – Tengah ramai diperbincangkan di media social (Medsos) perkara Warung Makan Iga Bakar Sunaryo di Jalan Ahmad Yani (simpang empat lampu merah) yang dianggap mengganggu “estetika” kota.

Pihak Kecamatan sampai menaruh papan besar berisikan peringatan dengan batas waktu sampai tanggal 3 September 2022 untuk membongkar tenda waungnya.

Alasan Kecamatan, tenda Warung Iga Bakar Sunaryo tersebut tidak pernah dibongkar-pasang selama 24 jam, kurangnya tumbuh-tumbuhan untuk ditempatkan di depan warung, penempatan tandon berukuran 1.200 Liter di luar warung yang membuat kondisi di bawah tandon menjadi kumuh, dan limbahnya dibuang di parit depan warung.

Sabtu (27/8/2022), Busam.ID ke Warung tersebut untuk mengkonfirmasikannya usai viral di medos, namun di lokasi tidak ada satupun yang bisa dimintai keterangan.

Busam.ID kemudian menghubungi Yani salah satu pengelola Iga Bakar Sunaryo via telepon selularnya.

Dia mengatakan, pihaknya sudah melakukan semua peringatan dari Kecamatan, mulai dari tandon, pot bunga dan beberapa hal lainnya yang diberikan peringatan.

“Mereka selalu membahas tandon, pot bunga melulu. Padahal tandon sudah kita masukan ke dalam, pot bunga juga sudah kita isi, terus maksudnya perintah yang mana yang tidak kita indahkan, apapun yang mereka himbau selalu kita indahkan.

Dulu katanya zaman-zaman covid itu yang dihimbau tutup sampai jam sekian dan sistem take away dan gaboleh makan di tempat, itu semua juga kita turutin, ini kenapa dibahas lagi dan menurut saya jatuhnya ini sudah fitnah,” ujar Yani.

Sementara Lurah Sungai Pinang Dalam Mayfadly mengatakan, pihaknya sudah meneruskannya ke Pemkot untuk ditangani lebih lanjut.

“Sebenarnya saya no comment, karena ini urusannya sudah naik ke tingkat Kota, kita melakukan ini juga sesuai aturan saja, dari Kelurahan naik ke Kecamatan dan seterusnya, dan ini juga sudah di luar wewenang kami, mungkin nanti dari Kecamatan bisa menjelaskan,” kata Mayfadly.

Siti Hasanah, Camat Sungai Pinang Dalam mengatakan, pihak pengelola warung Iga Bakar Sunaryo tersebut memang sudah mematuhi hal-hal yang dihimbau namun setelah diberikan teguran keras kepada mereka.

“Mereka melakukan itu semua baru saat kita tegur, kita menegurnya sudah lama sekitar seminggu yang lalu, kita melakukan peneguran juga karena yang tidak sesuai, memang sekarang sudah terpenuhi, tapi untuk selanjutnya terkait penggusuran saya bslum mengetahui karena ada instansi teknis yang mengurus, sedangkan kami dari pihak Lurah dan Camat hanya memberi himbauan saja,” ujar Hasanah.

Terkait tudingan fitnah yang dilontarkan oleh Yana, pengelola Iga Bakar Sunaryo, dia membantahnya dengan tegas.

“Tidak mungkin lah, bisa tanyakan saja ke bagian Satgas Covid yang sering memberi mereka arahan dan himbauan.

Mereka itu dari tahun 2020 sudah buka 24 jam, saya punya historis nya, kita juga tidak mempermasalahkan, karena kita tahu bagaimana caranya kita bisa menumbuhkan ekonomi disaat sedang pandemi, kita beri kelonggaran mereka dan pada saat level 4 saat tahun 2021 warung hanya boleh sampai jam 9 tapi kami tidak masalah, yang penting tetap kami pantau juga protokol kesehatan dan lain lainm,” tandas Hasanah. (dit)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *