Walikota Balikpapan Serukan Pengusaha Bergudang di KIK

BusamID
Walikota Balikpapan Rahmad Mas'ud. Foto : Istimewa

Samarinda, Busam.ID – Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud mengimbau pengusaha Kota Beriman agar bisa memaksimalkan Kawasan Industri Kariangau (KIK) sebagai pusat pergudangan. Imbauan itu disampaikan Rahmad menanggapi keluhan warga terhadap banyaknya aktivitas lalu lalang truk gajah dalam kota yang menimbulkan kerawanan di jalan. Terlebih pasca kejadian laka lantas mengerikan di turunan Rapak Jumat (21/01/22) pagi, di mana sebuah tronton memuat peti kemas berisi kapur 20 ton, mengalami rem blong hingga menyeruduk puluhan kendaraan di depannya yang tengah mengantri lampu merah.

Menurut Rahmad, Kota Balikpapan sebenarnya sudah memiliki lokasi pergudangan yang representatif yakni di kawasan KIK. Ternyata alasan biaya, pengusaha Balikpapan masih banyak melakukan bongkar muat langsung di gudangnya dalam kota.

Sebelum kejadian di turunan Rapak yang melibatkan truk bermuatan peti kemas, laka lantas serupa di awal tahun 2022 ini terjadi di simpang Ring Road MT Haryono. Pada saat itu, sebuah truk bermuatan peti kemas, tiba-tiba tidak bisa mengerem lalu menyeruduk sejumlah pengendara sepedamotor di depannya yang tengah mengantri lampu merah hingga berakibat satu korban tewas di tempat dan sejumlah orang luka-luka.

Karena seringnya kejadian laka lantas melibatkan kendaraan tonase di Balikpapan, kawasan pergudangan dalam kota mendapat sorotan publik. Lantaran berimbas pada banyaknya kendaraan gajah yang melintas di jam-jam kota. Kejadian laka lantas di Simpang Muara Rapak Jumat (21/01/22) menjadi contoh bahaya, dampak kegiatan ekspedisi dan logistik pergudangan yang tidak terkontrol.

“Ya inikan proses. Kami juga memaklumi sebagian pengusaha enggak mungkin langsung pindah semua ke sana,” ujar Rahmad Mas’ud pada awak media Senin (24/1/2022).

Setelah kejadian tersebut, Pemkot Balikpapan mulai mengetatkan pemberlakuan Perwali tentang lalu lintas kendaraan tonase besar, bahkan merevisinya agar tidak memicu kerawanan di jalan-jalan dalam kota, terutama pada saat jam-jam warga beraktivitas. Tadinya dalam Perwali Nomor 33 Th 2009 tentang pengaturan jam operasional kendaraan, diatur jam operasional kendaraan gajah pada jam lowong ketika warga masuk kantor. Namun setelah kejadian laka lantas di turunan Rapak itu, Perwali tersebut kemudian direvisi. Sembari menunggu revisinya, Walikota Balikpapan menerbitkan Surat Edaran jam operasional kendaraan gajah yang ditetapkan dari pukul 22.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita subuh. Dengan demikian, kendaraan gajah boleh masuk atau melintas dalam kota di tengah malam hingga subuh.

“Kita ingin pengusaha menempatkan kawasan KIK sebagai lokasi pergudangannya. Sehingga intensitas mobilisasi kendaraan bertonase besar dalam kota bisa dikurangi,” ucap Rahmad.

Walikota Balikpapan Rahmad Mas’ud sebelumnya sudah memiliki visi terkait KIK yang akan difasilitasi dengan Depo Kontainer dan membangun industri pergudangan. Menurut Rahmad kemungkinan terdekat, Pemkot Balikpapan akan membuat regulasi yang tepat guna memaksimalkan kawasan tersebut bagi para pelaku usaha. (sbr tc/an)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *