Samarinda, Busam.ID – Seorang Pria bernama Zulkipli alias Kikip Senin (29/11/21) diamankan pihak kepolisian lantaran tertangkap tangan mengedarkan narkotika golongan I jenis sabu. Apes bagi Kikip yang ditangkap anggota Resnarkoba Polresta Samarinda pukul 14.00 Wita. Dia ditangkap di rumahnya sendiri saat hendak menjual sabu-sabu ke seorang pembeli, yang ternyata polisi tengah menyamar.
Rupanya polisi sudah mengendus kegiatan warga Jalan Padaelo Gang Bakti RT 07 Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang, mengedarkan sabu-sabu. Nekatnya Kikip, dia terang-terangan menjual salah satu jenis psikotropika itu, di rumahnya hingga mencolok mata. Alhasil polisi segera mengendus lalu mengintai kemudian menangkap pria 41 tahun itu.
Kikip yang berjualan sabu di rumahnya, pada saat kedatangan anggota kepolisian tengah duduk manis di ruang tamu. Seperti biasa caranya menunggu pembeli. Dia baru mengeluarkan barang jualannya setelah harga disepakati. Kikip tak bisa mengelak ketika tahu yang datang adalah anggota kepolisian. Dari penggeledahan di rumah Kikip, petugas menemukan dua poket narkotika sabu seberat 1,02 gram brutto. Barang bukti itu ditemukan disimpan Kikip di kantong celananya sebelah kanan.
“Kami juga menemukan plastik hitam di kursi, isinya lima poket sabu seberat 1,62 gram bruto,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian diwakili Kanit Sidik Iptu Purwanto ketika dikonfirmasi Kamis (02/12/2021).
Dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan, Kikip segera digelandang ke Mako Polresta Samarinda guna proses lebih lanjut.
“Dia pengedar eceran, untuk asal barangnya kami masih dalami, karena keterangan dari Kikip beli dari orang yang tidak dikenal,” tutup Purwanto. (vic/an)








