Global  

Kasus Perebutan Anak antara Ibu Kandung VS Panti Asuhan Memasuki Sidang ke 6

BusamID
Suasana Sidang Ke 6 Kasus Perebutan Hak Asuh Anak antara Ibu Avika Ramadhani dan Pihak Panti Asuhan Baitul Walad Dengan Agenda Mendengarkan Keterangan Saksi Dari Pihak RS Bhakti Nugraha. Foto: Kaka Nong

Samarinda, Busamtv – Sidang ke 6 kasus perebutan hak asuh antara seorang ibu kandung, Avika Rahmadani (30) dengan Panti Asuhan Baitul Walad yang terletak di Jalan Flamboyan, Loa Buah, Kecamatan Sungai Kunjang kembali digelar di Pengadilan Negeri Samarinda.

Sidang berlangsung di ruangan Prof. Dr. Mr. Kusumah Atmadja untuk mendengarkan keterangan saksi dari pihak Rumah Sakit Bhakti Nugraha yang juga terseret dalam konflik tersebut.

Dalam penyampaiannya, Irwan Kusuma (38) selaku kuasa hukum dari Avika menjelaskan pihak RS Bhakti Nugraha menghadirkan 2 orang saksi.

“Tadi keterangan saksi dari RS Bhakti Nugraha ada dua orang. Satu orang bagian administrasi dan satu orang lagi di bagian kamar operasi,” jelasnya.

Dengan mendengarkan semua penyampaian dari saksi, Irwan menuturkan bahwa saksi yang dihadirkan sangat tidak memiliki korelasi dengan kasus yang sedang berlangsung.

“Sangat tidak ada hubungannya. Satu orang tugasnya mengeluarkan surat keterangan sedangkan yang satunya itu tugasnya di dalam kamar operasi,” tegasnya.

“Seharusnya yang dihadirkan itu perawat yang pernah merawat ibu ini dan bagian keuangan atau administrasi yang memberikan surat keterangan itu,”ungkapnya.

Dirinya mengungkapkan rasa kekecewaan dan ketidakpuasannya dengan pihak Bhakti Nugraha yang tidak transparan serta mencoba menutup-nutupi kejelasan dari kasus ini.

“Saya sangat-sangat tidak puas karena mereka tidak transparan dan coba untuk menutupi semua keterangan,” tegasnya.

Ia juga mengkonfirmasi telah melaporkan perkara ini ke pihak Kepolisian dan sampai saat ini pihak kepolisian telah memanggil saksi ke 3 dari Pihak RS Bhakti Nugraha, namun saksi tersebut belum menghadiri panggilan itu.

“Kalau di Kepolisian sudah bulan Agustus kemarin. Dan dari kepolisian ini sudah dua kali memanggil yang bersangkutan ini tapi dia belum pernah hadir,” terangnya.

Dari penjelasannya pihak penyidik masih kesulitan memanggil saksi terkait dikarenakan yang bersangkutan sudah berpindah tempat kerja.

“Penyidik ini masih kesulitan karena saksi ini sudah pindah ke RS Parikesit. Tapi akan dipastikan jika panggilan berikutnya tidak hadir maka pihak penyidik akan memanggil paksa,” tutupnya.

Avika sendiri mengharapkan agar pada sidang putusan nanti kebenaran berpihak pada dirinya. Dia mengaku sangat ingin mengambil kembali anaknya yang sudah satu tahun lebih dipisahkan.

“Kalau saya sih anak tetap harus kembali ke saya karena saya ibu kandungnya,”ungkapnya sedih.

Jikapun nanti ada putusan yang memberatkannya dari sisi materi, wanita 33 tahun ini meyakinkan akan menyanggupinya dengan kepastian anaknya bisa dikembalikan kepadanya.

“Kalaupun ada kami akan berusaha menyanggupi dengan kemampuan kami. Apapun jalannya, kami ingin anak kami kembali,” tutupnya.(*)(Kaka Nong/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *