Komisi III Diskusi Perpres 33 dan Pansus Pengguna Jalan di Yogya

BusamID
Anggota Komisi III DPRD Samarinda Markaca. Foto : Mustafa Muli

Samarinda, Busam.ID – Jajaran anggota komisi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Samarinda menyambangi DPRD Kota Yogyakarta. Di Kota Gudeg itu, anggota Komisi III DPRD Samarinda berdiskusi dengan anggota Dewan setempat, tentang Perpres 33 dan Pansus Pengguna Jalan.

Anggota Komisi III DPRD Samarinda Markaca menjelaskan, dua poin tersebut menjadi tujuan dirinya beserta jajaran Komisi III lainnya bertandang ke Yogyakarta.
“Nah kalau untuk kunjungan kemarin yang kami bahas itu Perpres No 33 dengan Aturan Pengguna Jalan. Kita mau lihat penerapan aturan tersebut di Yogya seperti apa,” kata Markaca.

Perpres 33 ini mengatur tentang honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat atau pertemuan di dalam dan di luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan biaya pemeliharaan.
“Kami berdiskusi dan pertanyakan apakah Perpres 33 ini masih bisa dilanjut atau tidak,” tandasnya.

Politisi Partai Gerindra ini juga menyebut, jika dengan penunjukannya sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengguna Jalan, pihaknya perlu pembanding dan memilih Kota Yogya sebagai acuan.

“Kami perbandingan di sana. Jadi di Samarinda nanti bisa atur bagaimana penggunaan jalan, di mana semua pihak bisa sama melintas dengan minim risiko. Seperti kendaraan besar baru dibolehkan masuk kota pada jam istirahat warga. Dengan demikian tidak menimbulkan kerawanan bagi pengguna jalan yang lain,” paparnya.

Mengaku takjub dengan kualitas jalan yang ada di Yogya, mulus dan kokoh, pihaknya berharap Pemerintah Kota Samarinda bisa mencontoh perawatan jalan di Kota Pelajar itu. (kaka nong/adv)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *