Polsek Samarinda Ulu Tangkap Pelaku Perjudian

BusamID
pelaku

Samarinda, Busam.ID – Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu berhasil menangkap seorang pria bernama Hadisu (38). Pria tersebut ditangkap lantaran telah melakukan tindak pidana perjudian atau togel di Jalan Anggur RT 56 Kelurahan Sidodadi Kecamatan Samarinda Ulu.

barang bukti. IST

Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Kustiana melalui Kanit Reskrim Ipda Rizky Tovas mengaku menerima informasi dari masyarakat adanya aktivitas tindak pidana perjudian.

“Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” kata Tovas kepada Busam.ID saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Minggu (11/9/2022) siang.

Sekitar pukul 17.00 Wita, Unit Opsnal Polsek Samarinda Ulu berhasil mengamankan seorang pria bernama Hadisu tersebut.

“Hasil interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perjudian,” ungkap Tovas.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa 4 lembar kertas bertuliskan angka rekapan penjualan nomor togel, 5 lembar kertas paito, 3 unit handphone dan uang sebesar Rp 1.3 juta yang merupakan hasil penjualan togel diamankan di Polsek Samarinda Ulu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.Polsek Samarinda Ulu akan terus memberantas perjudian yang merupakan arahan dari Kapolri. (dic)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *