Dalam Semalam, Polisi Berhasil Ringkus 3 Tersangka Narkoba

BusamID
Ketiga tersangka ketika digiring ke Mapolresta Balkpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (humas Polresta Balikpapan)

Balikpapan, Busam.ID – Tiga pemuda di Kota Balikpapan yakni SU (47), AL (49), dan NR (35) dibekuk jajaran Polsek Balikpapan Selatan, karena terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Bambang Suhandoyo mengatakan, para tersangka diamankan pada 4 November 2022 lalu. Ditangkap di lokasi berbeda di Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah.

“Ketiga tersangka ini saling berkaitan. Lokasi penangkapannya berbeda, tapi masih di daerah Gunung Sari Ilir,” kata AKP Bambang, Rabu (16/11/2022).

Tersangka pertama yang diamankan adalah SU. Bermula informasi dari masyarakat di kawasan Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gunung Sari Ilir, Balikpapan Tengah, tepatnya di sebuah warung nasi goreng sering terjadi transaksi narkotika.

Berbekal informasi tersebut, aparat melakukan penyelidikan dengan mendatangi warung yang dimaksud. Sekira pukul 21.15 Wita, aparat melihat SU dengan gerak gerik mencurigakan.

“Anggota kami kemudian mendekat dan melakukan penggeledahan badan. Benar saja, ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dalam plastik bening yang dibungkus dengan tisu. Barang disimpan dalam kotak rokok, beratnya 0,58 gram,” ujarnya.

Saat diinterogasi SU mengaku jika barang didapat dari AL. Sekira pukul 22.00 Wita, aparat berhasil mengamankan tersangka AL di kawasan Gunung Sari Ilir beserta barang bukti sabu seberat 0,28 gram.

“Setelah itu kami melakukan pengembangan lagi dan didapati nama NR. Anggota bergerak lagi mengamankan NR sekira pukul 22.30 Wita, lokasi masih di kawasan Gunung Sari Ilir. Dari NR diamanahkan barang bukti sabu seberat 0,35 gram,” ucapnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman lima tahun penjara. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *