Bontang, Busam.ID – Seorang anak sebut saja bunga (nama samaran) berusia 14 tahun harus mengalami tindakan tercela oleh orang terdekatnya. Anak masih di bawah umur tersebut diduga diperkosa oleh ayah tirinya, sebut saja Utuh dan dan kakak tirinya sebut saja Kutu.
Kapolres Bontang Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasi Humas Iptu Madiyono ketika dikonfirmasi melalui sambungan whatsapp, Kamis (17/11/2022) membenarkan adanya kasus tersebut.
“Benar telah terjadi tindakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur,” kata Madiyono.
Dijelaskannya, kejadian tersebut terungkap berkat laporan dari ibu korban yang curiga dengan kondisi fisik anaknya.
“Ibunya yang curiga anaknya yang tak kunjung datang bulan padahal sudah jadwalnya dan melihat perubahan fisik anaknya yang melihat seperti sedang hamil,” jelasnya.
Untuk membuktikan kecurigaannya, sang ibu kemudian melakukan pemeriksaan dengan alat tes kehamilan. Betapa terkejutnya sang ibu saat mengetahui hasil pemeriksaan tersebut anaknya telah berbadan dua.
“Sang ibu kemudian bertanya kepada anaknya siapa yang melakukan perbuatan tersebut dan terungkap kalau ayah tiri dan kakak tirinya sendiri yang telah melakukannya,” ungkapnya.
Dia pun langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Bontang. Menerima laporan, Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang didampingi Bhabinkamtibnas Kelurahan Bontang Lestari langsung mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Dari hasil interogasi, Kutu mengaku melakukan pemerkosaan usai menonton video porno. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait perkara pemerkosaan anak di bawah umur tersebut. (zul)
Editor: M Khaidir












