Samarinda, Busam.ID -Pengadilan Negeri Samarinda telah menjatuhkan hukuman kepada seorang pedagang minuman keras (miras) ilegal yang dikenal dengan inisial AW.
AW, yang sebelumnya menjual sembako di Jalan A.M Sangaji Belibis, tertangkap tangan menjual minuman keras (miras) tanpa izin, dalam razia tanggal 22 Juli 2023 lalu.
AW melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 tahun 2013, tentang aturan larangan penjualan dan konsumsi minuman beralkohol di Kota Samarinda.
Berdasarkan putusan hakim Pengadilan Negeri Samarinda, AW dijatuhi denda sebesar 1,5 juta rupiah atau kurungan selama 20 hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Samarinda, melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid PPUD), Herri Herdany, mengungkapkan bahwa AW terbukti bersalah dan memilih kurungan selama 20 hari sebagai hukumannya.
“Tidak hanya kasus ini saja, masih ada beberapa kasus serupa yang sedang dalam proses persidangan,” ucapnya kepada Busam.ID, Kamis (10/8/23).
Dalam persidangan ini, Satpol PP mengajukan dua perkara yang melanggar peraturan daerah (Perda).
“Satu kasus melibatkan penjual miras, seperti yang terjadi pada kasus AW, dan satu kasus melibatkan pemilik kostum badut atau anjal gepeng,” tambahnya.
Meskipun hanya AW yang hadir dalam persidangan, Satpol PP tetap berkomitmen untuk menegakkan peraturan dan hukum.
Sementara itu, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan (Kasi PPNS), Maradona Abdullah menambahkan bahwa pihaknya akan terus menegakkan hukum terhadap pelanggaran perda dan tindak pidana ringan.
“Meskipun ada yang tidak hadir dalam persidangan, tindakan hukum tetap akan diterapkan sesuai prosedur yang berlaku,” ucap Maradona.
“Adapun setiap perkara yang telah melanggar perda dan tipiring akan terus kami tegakkan dan luruskan, kemudian kepada tersangka yang tidak datang akan kami tindak tegas,” paparnya.
Ia mengingatkan pemilik warung kelontongan diharapkan untuk tidak menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi, dan pihak berwenang akan terus mengikuti prosedur hukum untuk menegakkan peraturan yang berlaku. (Ryan)
Editor : A Risa












