Balikpapan, Busam.ID – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sejumlah 36,14 gram.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim AKBP Hendrik Sidabutar didampingi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim AKBP I Nyoman Wijana menjelaskan, dua orang pelaku diamankan dalam kasus ini.
Kedua pelaku diamankan disekitar jalan Mulawarman, Sangatta utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Selasa (22/08/2023) lalu. “Pelaku diketahui berinisial NM (35) dan FR (27), warga Sangatta Utara, Kutim,” ujar AKBP I Nyoman.
Awalnya petugas melakukan penyelidikan di daerah Jalan Mulawarman, Sangatta utara Kutim tersebut, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 buah kotak obat nyamuk bakar merek Vape warna kuning, di dalamnya berisi 1 buah kresek warna putih, totalnya sebanyak 52 bungkus sabu (30 bungkus klip plastik bening dan 22 bungkus permen kiss warna biru) dengan berat keseluruhan 36,14 gram bruto yang dalam penguasaan NM (35) serta sebuah handphone merek Oppo warna merah.
Untuk tersangka FR (27) petugas mengamankan 1 unit Laptop Lenovo warna hitam, 1 buah tas ransel merek Rei warna hitam biru, 3 unit HP, 2 buah modem, 1 buah charger modem.
“Untuk saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir








