Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus UU ITE, Ibunda Syok

BUSAMID eSport
Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Atas Kasus UU ITE, Ibunda Syok. Ft ist

Ibu kandung Adam Deni, Susiani tampak hadir mendampingi sang putra dalam sidang tuntutan atas kasus UU ITE (Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Berdasarkan pantauan MNC Portal Indonesia, Susiani hadir bersama kekasih Adam Deni, Elsya Rosana. Kehadiran mereka tidak lain untuk memberikan dukungan moril kepada Adam Deni yang tengah menjalani proses sidang atas kasus hukumnya.

Dalam sidang tersebut, JPU (Jaksa Penuntut Umum) Adam Deni dituntut delapan tahun penjara atas kasus dugaan pengunggahan dokumen tanpa izin. Susiani pun mengaku syok mendengar tuntutan yang diterima anaknya.

“Syok banget sampai lemes saya enggak nyangka, UU ITE sampai segitu tinggi tuntutannya cuma saya bisa berdoa aja anak saya dikuatkan saya selalu mendukung saya yakin anak saya benar,” kata Susiani di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Dengan suara lirih, Susiani menegaskan akan terus memberi dukungan kepada putranya. Bahkan, Susiani meyakini Adam Deni dalam keadaan yang benar.

“Pokoknya kita selalu support kita doain yang terbaik untuk Adam,” ujar ibu kandung Adam Deni.

Susiani pun memberikan nasihat kepada putranya setelah menerima tuntutan dari jaksa. Bahkan, dia mendukung penuh perjuangan anaknya apabila berada di jalan yang benar.

“Sabar, berdoa, jangan lupa salat selalu ingetin itu aja kalau dia yakin benar ya terusin aja,” tuturnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Adam Deni dan Ni Made Dwita masing-masing selama delapan tahun penjara dalam sidang hari ini. Tak hanya itu, Adam Deni dan Ni Made juga dikenakan denda senilai Rp1 miliar subsider lima bulan penjara. Tuntutan tersebut diberikan setelah melalui berbagai pertimbangan mulai dari hal yang memberatkan hingga meringankan kedua terdakwa.

Editor : Leonardus Selwyn Kangsaputra

Source link

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *