Avika Ramadhani Akhirnya Mendapatkan Hak Asuh Anaknya dari Panti Asuhan Baitul Walad

BusamID
Avika Ramadhani Akhirnya Mendapatkan Hak Asuh Anaknya dari Panti Asuhan Baitul Walad. Foto: Kaka Nong

Samarinda, Busamtv – Avika Ramadhani (30) seorang ibu yang beberapa bulan lalu terlibat perkara dengan Panti Asuhan Baitul Walad, Jalan Flamboyan, Loa Buah Kecamatan Sungai Kunjang kini telah berhasil mendapatkan anaknya.

Kasus yang sempat dibawa ke Pengadilan Negeri Samarinda kini berakhir damai. Pihak Panti Asuhan akhirnya menyerahkan hak asuh atas anak yang selama ini telah diminta oleh Avika (ibunya).

Sudirman selaku Pengacara Hukum Avika yang mewakili Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim menjelaskan pengembalian ini dilakukan di Panti Asuhan yang diwakili langsung oleh Ketua Panti Asuhan.

“Alhamdulillah hari ini ibu Avika sudah bisa memeluk anaknya bahkan sudah dibawa ke rumahnya,” jelasnya singkat.

Avika Ramadhani Akhirnya Mendapatkan Hak Asuh Anaknya dari Panti Asuhan Baitul Walad. Foto: Kaka Nong

Dalam penyampaiannya, ia menyebutkan pihak-pihak yang hadir pada prosesi penyerahan tersebut diantaranya ada Tim TRC PPA Kaltim, beserta Kapala Unit (Kanit PPA) dari Polresta Samarinda.

“Jadi tadi Ibu Vika ditemani oleh kawan-kawan dari tim TRC PPA, lalu Kanit PPA Polresta juga hadir menyaksikan dan semua berjalan lancar,” pungkasnya.

Terkait langkah-langkah Sudirman menjelaskan pihaknya sedari awal telah melakukan koordinasi baik dengan pihak kepolisian maupun pihak Panti. Setelah berkoordinasi dengan semua pihak, ia menuturkan bahwa respon dari pihak Panti Asuhan begitu terbuka serta semua komunikasi berjalan lancar.

Avika Ramadhani Akhirnya Mendapatkan Hak Asuh Anaknya dari Panti Asuhan Baitul Walad. Foto: Kaka Nong

“Jadi langkah awal kemarin kami mencoba berkoordinasi dengan pihak Polres kemudian pihak panti juga merespon dengan baik akhirnya kita dapat hasil ini,” terangnya.

Meski demikian, kasus ini sempat terhenti dan tidak menemukan titik terang setelah putusan dari pengadilan. Namun, Sudirman menyampaikan bahwa dirinya bersama rekan-rekan dari TRC PPA mencoba mempelajari semua proses yang pernah dilakukan untuk mencari titik terang dari persoalan tersebut.

“Memang kita semua tahu bahwa keberlangsungan kasus ini waktu dibawa ke pengadilan. Tapi dari semua proses yang kami coba pelajari, ternyata masih ada jalan yang bisa kami tempuh,” tuturnya.

Tidak hanya itu, ia juga menegaskan tentang kesepakatan secara tertulis yang isinya tentang komitmen Avika untuk merawat dan mengasuh anaknya secara baik dan layak sebagai seorang ibu. Jika dalam perjalanan hal itu tidak terlaksana, maka TRC PPA Kaltim akan memberikan tindakan tegas baik teguran maupun pengambilan kembali atas anak dari Avika Ramadhani.

“Kami memang ada SOP. Kalau kemudian Bu Avika menjaga dan mengasuh anaknya tidak baik maka kami punya hak untuk berikan teguran atau bahkan kami bisa ambil anak itu untuk kami tempatkan di tempat yang layak,” tutupnya.(*)(Kaka Nong/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *