Banyak Dikeluhkan, Aturan MTN Minta Dilonggarkan

BusamID
salah satu contoh IMTN di Balikpapan. IST

Balikpapan, Busam.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan mengusulkan agar aturan pengurusan IMTN (Izin Membuka Tanah Negara) dilonggarkan.

Usulan itu disampaikan untuk menyikapi banyaknya keluhan masyarakat yang masuk, terkait proses pengurusan IMTN yang dinilai terlalu lama dan terkesan memberatkan biaya.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan Laraisa mengatakan, pihaknya saat ini tengah melakukan pembahasan untuk merevisi sejumlah pasal yang ada dalam Perda IMTN tersebut. Itu dilakukan agar masyarakat tidak lagi merasa kesulitan, dalam mengurus kejelasan hak kepemilikan atas lahan yang dimilikinya.

“Kami ingin tidak menyulitkan masyarakat, itu saja,” kata Laraisa di Kantor DPRD Kota Balikpapan, Senin (8/8/2022).

Laraisa. Ist

Ia berharap, dengan adanya revisi terhadap sejumlah pasal tersebut, proses pengurusan IMTN dapat lebih cepat, sehingga tidak lagi memberatkan masyarakat.

“Masyarakat kan ingin dalam mengurus IMTN ini waktunya cepat, kemudian tak memakan biaya besar. Karena harus mengurus IMTN dan Sertifikat lagi. Itu yang menjadi kendala di masyarakat,” ujarnya.

Meski demikian, dia tak melarang untuk memastikan kepemilikan tanah itu baik itu meliputi pengecekan batas lokasi tanah, kemudian pemilihan tanah jelas..

“Jadi ada revisi. Di mana pada intinya jangan sampai IMTN itu sulit untuk kepengurusan, sedangkan masa berlaku IMTN cuma tiga tahun, dan harus diperpanjang lagi,” terangnya.

Revisi ini juga dilakukan terkait munculnya aturan yang baru dari Kementerian Agraria bahwasanya tanah segel bisa langsung sertifikat.

“Akan tetapi segelnya juga harus memang sudah terintegrasi sudah lama di Kelurahan. Kemudian yang punya tanah jelas orangnya dan statusnya identitasnya dan batas -batas tanahnya itu baru bisa. Ini juga merupakan salah satu poin yang kita masukkan dalam revisi pengurusan IMTN,” terangnya.

Untuk proses segel menjadi sertifikat, ditambahkannya. nanti ada tim yang kemudian akan menentukan proses selanjutnya.

“Kan kalau habis waktunya kemudian urus baru lagi. Tentu akan memakan waktu dan biaya lagi,” ungkapnya. (man)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *