Berau, Busam.ID – Kepala Bidang Aset Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Berau Bambang Sugianto menyatakan, Bumi Perkemahanan (Buper) Mayang Mangurai II diupayakan untuk dapat dicatatkan dalam aset daerah.
Hal itu dilakukan, pihak BPKAD Berau tak ingin kecolongan untuk keduakalinya, di mana Buper Mayang Mangurai I, hanya menjadi aset daerah sebatas pada bangunan dan jalan, sementara untuk lahan, dimiliki oleh perusahaan tambang.
“Bangunan dan Jalan di Mayang Mangurai itu ada dalam catatan kita. Tapi tidak dengan lahannya saat itu,” kata Bambang, Jumat (22/9/2023).
Diterangkannya, saat ini pihaknya bersama dengan salah satu perusahaan tambang di Berau, Kwarcab Berau, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah melakukan pertemuan.
Dan dalam pertemuan itu disepakati agar Buper Mayang Mangurai II diupayakan untuk dicatatkan dalam aset daerah.
Diketahui tanah tersebut secara lisan telah dihibahkan kepada Pemkab Berau. Namun masih membutuhkan langkah pencatatan oleh BPN Berau.
Termasuk pula pengawalan penerbitan sertifikat hibah dari perusahaan ke pemerintah daerah.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, nilai aset pemerintah yang ada di Mayang Mangurai I mencapai Rp 2 miliar lebih. Terdiri dari bangunan gedung pertemuan permanen senilai Rp 1,9 miliar.
Kemudian kandang buaya senilai Rp 94 juta. Serta preservasi Jalan dan Halaman senilai Rp 198 juta.
“Jadi aset Pemkab di sana itu sampai sekitar Rp 2 miliar lebih. Nah kita tidak mau kecolongan di yang kedua,”pungkasnya. (diva/adv)
Editor: M Khaidir








