Samarinda, Busam.ID – Seorang pria berinisial AF (29), harus berurusan dengan pihak Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor Samarinda Ulu lantaran terbukti melakukan aksi melawan hukum dengan melakukan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Kapolres Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, melalui Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Kustiana saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2022) menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pelaku di kawasan Jalan Dokter Soetomo, Gang 2, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu.
“Iya terjadi pencurian kendaraan roda dua skuter otomatis dengan merk Honda Scoopy pada hari Sabtu, 8 Oktober 2022 kemarin,” ungkap Kustiana.
Kustiana menambahkan, aksi pencurian itu bermula pada saat korban memarkirkan sepeda motornya di depan Indekost sekitar Pukul 16.00 Wita.
Namun, pada saat ingin keluar untuk membeli obat pada Pukul 20.00 Wita, korban terkejut melihat sepeda motornya sudah tidak ada.
Korban sempat mencari disekitar indekost dan bertanya kepada rekannya, namun sepeda motornya tidak diketahui keberadaannya.
Sadar motornya telah dicuri, korban pun langsung melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.
“Kita menerima laporan korban dan langsung melakukan penyelidikan atas kasus Curanmor tersebut,” jelas Kustiana.
Tak butuh waktu lama, setelah dilakukan observasi dan mencari informasi di masyarakat, tim opsnal Polsek Samarinda Ulu akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti yang dicuri.
Tanpa perlawanan, pria pengangguran kelahiran Kediri, Jawa Timur ini langsung di gelandang ke Mako Polsek Samarinda Ulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.
Hasil introgasi awal, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut apabila ada yang pesan melalui jejaring media sosial (Medsos).
“Kalau ada pesan motor, baru saya beraksi,” terang AF.
Saat ditanya hasil curanmor tersebut digunakan untuk apa AF mengaku, bahwa uang hasil aksi kejahatannya tersebut dipakai dirinya untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan untuk ongkos pulang ke kampung di Jawa Timur.
“Saya pakai untuk kebutuhan makan karena tidak bekerja, sisanya rencananya saya gunakan untuk pulang ke Jawa,” tambah AF.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan roda dua jenis skuter otomatis berkelir merah hitam dengan Nomor Polisi KT 2175 WH, sebuah kunci shock, sebuah mata kunci shock dengan ukuran 8 milimeter, serta dua buah mata obeng yang telah dimodifikasi.
Atas tindak kejahatannya, AF dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun kurungan penjara. (dic)
Editor: Redaksi BusamID










