Samarinda, Busam.ID – Kedua pelaku pencurian dengan pemberatan tangan terborgol berjalan terpincang-pincang ke arah Makopolresta Samarinda.
Kedua pelaku bernama Hendra (37) dan Jasman (37) merupakan residivis kasus pencurian dan masing-masing pernah menjalani hukuman penjara selama 2 tahun.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadly menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan mengincar barang milik korban yang ditaruh di dashboard sepeda motor dan atau ditaruh di atas meja.
“Saat korban lengah atau tidak mengawasi barang-banrangnya, yang bersangkutan kemudian mengambilnya dan langsung melarikan diri,” terang Ary.
Menurutnya, dalam aksinya pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang bertugas sebagai eksekusi dan ada yang bertugas untuk memantau barang berharga milik korbannya.
“Setelah berhasil menemukan targetnya, salah satu pelaku menjadi eksekutor kemudian mengambil barang milik targetnya sedangkan pelaku lainnya bertugas untuk mengawasi rekannya yang sedang beraksi. Sedangkan keuntungan hasil curiannya dibagi rata,” ungkap Ary.
Saat petugas berusaha menangkapnya, kedua pelaku berusaha melakukan perlawan sehingga petugas terpaksa bertindak tegas dan terukur.
Dari pengungkapannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti satu buah handphone merek Oppo yang merupakan hasil tindak kejahatannya sedangkan satu kendaraan roda dua warna putih merah muda dengan nomor polisi KT 6264 WC dan Vario warna putih merupakan kendaraan yang digunakan untuk melakukan tindakan kejahatannya.
Hasil penyelidikan, pelaku mengaku telah melakukan aksinya sebanyak 29 kali pencurian barang berupa handphone dan 4 kali mencuri kendaraan bermotor.
Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. (dic)
Editor: Redaksi BusamID












