Dianggap Lalai Parkir Setelah Tikungan, Sopir Truk Lakalantas Tunggal di Bukit Pinang Ditetapkan Tersangka

Busam ID
Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Kompol Creato Sonitehe Gulo saat memberikan konfirmasi Rabu (11/1/2023) terkait penetapan tersangka kecelakaan di Bukit Pinang yang menewaskan pengendara motor bernama Elsa by Dicky

Samarinda, Busam.ID – Karena parkir di bahu jalan setelah tikungan sehingga membahayakan keselamatan pengendara lain, sopir truk parkir yang ditabrak korban Elsa (20) di jalur antrian SPBU Bukit Pinang, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Kecelakaan yang menewaskan Elsa itu terjadi di kawasan Jalan Suryanata Kelurahan Bukit Pinang beberapa waktu lalu, menyebabkan korban akhirnya meninggal dunia setelah sempat dirawat intensif di rumahsakit. Korban Elsa (20) meninggal dunia Senin (9/1/2023) setelah sebelumnya mendapatkan perawatan di rumah sakit selama 5 hari.

Karena kejadian tersebut, polisi telah menetapkan tersangka pengemudi truk Hino KT 8917 MU yang ditabrak Elsa. Sang sopir Ronny Guruh Sanjaya (46), dianggap lalai sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Kompol Creato Sonitehe Gulo mengatakan, pernyataan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan.

“Untuk kecelakaan di kawasan Bukit Pinang, setelah berkoordinasi dengan kejaksaan, kami menetapkan pengemudi truk sebagai tersangka,” tegas Gulo saat dikonfirmasi Rabu (11/1/2023) siang.

Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pihak Satlantas Polresta Samarinda pada hari Senin (9/1/2023) lalu.

“Dua hari lalu kita sudah gelar perkara dan diketahui sopir tersebut melakukan kelalaian karena parkir setelah tikungan dan itu tidak sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas,” ungkapnya.

Sopir tersebut dijerat pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 LLA dengan ancaman 6 tahun penjara atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (zul)

Editor: Tim Redaksi Busam, ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *