Global  

Diduga Menjadi Salah Satu Penyebab Banjir, 33 Kios di Gang Ahim Samarinda di Bongkar

BusamID
Aktivitas Pembongkaran Bangunan Liar yang Berdiri diatas Drainase Gg. Ahim. Foto: Ist

Samarinda, Busamtv.co.id – Bangunan kios di sepanjang Gang Ahim, Jalan PM Noor, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara dibongkar oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Pembongkaran dilakukan oleh aparat gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bagian Pengawasan Bangunan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) pada Selasa (14/9/ 2021), pukul 10.00 Wita.

Ada sekitar 33 kios di sepanjang jalan tersebut dibongkar dengan alasan bangunan kios itu berdiri diatas drainase hingga menutup saluran air hingga diidentifikasikan dapat menyebabkan banjir.

Koordinasi Aparat & Warga Sekitaran Gg. Ahim. Foto: Ist

Camat Samarinda Utara, Syamsu Alam, mengatakan jika tindakan pembongkaran ini dilakukan sebagai bentuk upaya penanganan banjir.

Sebelumnya, pembongkaran ini telah diwacanakan sejak beberapa tahun lalu namun selama ini para pemilik kios masih bertahan berdagang di atas drainase tersebut.

“Instruksi dari walikota, sebelumnya Pemkot juga sudah menyurati sebanyak tiga kali agar pembongkaran dilakukan mandiri, tetapi sampai sekarang belum diindahkan,” ucap Syamsu Alam.

Berdasarkan instruksi Wali Kota Samarinda, Satpol PP, Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengerahkan sekitar 200 personil.

Pembongkaran ini sendiri dilakukan secara manual menggunakan alat bangunan yakni palu, linggis dan semacamnya.

Aktivitas Pembongkaran Bangunan Liar yang Berdiri diatas Drainase Gg. Ahim. Foto: Ist

Kasi Pengawasan dan Tata Ruang PUPR, Agus Juliansyah mengungkapkan, jika sebelumnya juga telah melakukan pembongkaran di kawasan yang sama dan saat ini sudah termasuk yang kedua kalinya pihaknya membongkar kios di jalan tersebut.

“Di kawasan Gang Ahim ini sendiri sudah dua kali dilakukan pembongkaran, kami juga sudah minta ke Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk diberikan surat berita pelaksanaan pembongkaran karena bangunan yang ada ini diindikasikan melakukan pelanggaran terhadap Perda No 34 tahun 2004 tentang Bangunan dan juga Perwa No 5 tahun 2008 tentang Pedoman Penataan Bangunan wilayah Samarinda,” ungkapnya.

“Bangunan ini berdiri diatas drainase. Karena sebelumnya seperti yang diketahui program Wali Kota sendiri adalah penanggulangan banjir maka bangunan ini diindikasikan menjadi salah satu penyebabnya,” pungkasnya.(*)(Vicky/Tw)

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *