Dimediasi Komisi I DPRD Provinsi, Pemprov Segera Bayar, Jalan Ringroad II Dibuka Hari Ini

Busam ID
Suasana RDP di Gedung E lantai 1 DPRD Provinsi Kaltim, Senin (15/5/2023). Foto by Zulkarnain

Samarinda, Busam.ID –Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Gedung E lantai 1 DPRD Provinsi Kaltim, Senin (15/5/2023) membahas tentang penyelesaian permasalahan Jalan Nusyirwan Ismail atau Ringroad II.

Hasil RDP merumuskan kesepakatan dengan niat baik Pemprov Kaltim membayar lahan warga yang terkena proyek Jl Nusyirwan Ismail atau Ringroad II sebelum akhir 2023. Dasar komitmen tersebut, warga setuju membuka portal jalan lintas provinsi yang menjadi jalur logistik antar daerah itu, pada hari ini atau Selasa (16/5/23).

Rapat yang dimulai sejak pukul 14.00 Wita dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, Ketua Komisi I DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda, serta perwakilan Kanwil BPN Kaltim berikut warga pemilik lahan.

Dari pantauan Busam.ID di ruang rapat, satu persatu pihak pemerintah menyampaikan pendapatnya terkait proses ganti rugi lahan warga yang dituntut sejak tahun 2012.

Meski berjalan alot, RDP berakhir dengan kesepakatan bahwa Pemeritah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas PUPR-PERA berkomitmen akan melakukan pembayaran lahan tuntutan warga Jalan Ringroad II selambat-lambatnya Desember 2023 melalui mekanisme Belanja Tidak Terduga (BTT).

“Maka akan diambil opsi melalui dana BTT, tapi sedang proses dan bukan berarti bakal berhasil atau tidak, tapi itulah yang kami upayakan untuk percepatan pembayaran. Tapi kalau tidak berhasil, akan dianggarkan di APBD Perubahan 2023,” terang Kadis PUPR-PERA Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.

Nanda menambahkan, jika pengukuran dan penilaian sudah selesai dilakukan, Pemprov segera membayar lahan warga menggunakan mekanisme BTT.

“Tapi kalau masuk di anggaran APBD Perubahan 2023, setelah dilakukan pengukuran dan appraisal, kita masih menunggu dukungan anggaran,” ucapnya.

Sementara Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengucapkan terima kasihnya kepada Pemprov Kaltim yang mengambil langkah sangat penting berupa mediasi yang berakhir dengan kesepakatan jalur Ringroad tersebut akan dibuka.

“Hasil RDP kali ini, pihak Pemprov dan warga sepakat terkait pembayaran akan dilakukan melalui mekanisme BTT atau di APBD Perubahan 2023 mendatang. Rencananya Selasa tanggal 16/5/23 (hari ini-red) jalan tersebut akan dibuka kembali kira-kira pukul 10.00 Wita,” ungkap Andi Harun.

Sementara itu, Asnan satu dari pemilik lahan menyampaikan, pihaknya bersedia membuka kembali jalur Ringroad tersebut setelah terjadi kesepakatan.

“Apabila APBD Perubahan tidak terlaksana, kami akan tutup kembali dan pihak DPRD Provinsi yang akan turun tangan melakukan penutupan,” ucap Asnan.

Terakhir Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menyampaikan, pihaknya akan melaksanakan pembukaan bersama akses jalan Ringroad berdasarkan hasil RDP tadi.

“Komisi 1 DPRD Kaltim berkomitmen akan mengawal janji Pemprov bahwa pembayaran lahan warga jalan Ringroad diselesaikan mulai bulan September hingga Desember 2023,” ucap Demmu.

Politisi PAN itu lantas mengimbau kepada seluruh warga pemilik lahan dapat bekerjasama dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan. Dinas PUPR-Pera Kaltim akan melakukan pendampingan kepada warga dalam memenuhi seluruh dokumen yang diperlukan.

“Semoga dengan pembukaan jalan ini, dapat menormalkan kembali arus distribusi barang dan jasa serta mobilitas warga pengguna jalan Ringroad Samarinda,” tutupnya.(Zul/Adit)

Editor : Risa Busam,ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *