Samarinda, Busam.ID – Larangan Pemerintah Pusat melalui Peraturan Mendag (Menteri Perdagangan) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor yang menyebutkan bahwa pakaian bekas termasuk barang impor yang dilarang, turut didukung oleh Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda.
Kepala Disdag Samarinda Marnabas mengatakan, akan mematuhi arahan larangan tersebut, terlebih hal itu diinstruksikan oleh Presiden Jokowi.
“Sesuai aturan yang sudah ditetapkan, kami akan menindak pelaku bisnis thrifting yang menjual pakaian impor bekas dari luar negeri. Memang secara logika adanya thrifting impor tersebut akan berpengaruh kepada pemakaian produk lokal,” ucapnya kepada media baru-baru ini.
Ia mengatakan adanya thrifting pakaian impor bekas, bertentangan dengan misi pemerintah untuk meningkatkan P3DN (Penggunaan Produksi Dalam Negeri).
“Pemerintah kan lagi fokus meningkatkan P3DN, adanya thrifting itu tentu menganggu perkembangan produk- produk asli lokal, padahal produk lokal juga tidak kalah kualitasnya. Belum lagi masalah yang dikhawatirkan terkait kesehatan atas riwayat pemakaian baju-baju bekas tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, riwayat pemakaian yang tidak diketahui asal-usulnya dapat membahayakan pengguna selanjutnya.
“Baju ini kan yang dijual memang yang premium tapi bekas, ini bisa berbahaya juga bagi kesehatan, kita tidak tau yang pakai sebelumnya siapa? Apakah baju-baju itu dicuci atau tidak kan tidak tahu,” ujarnya.
Oleh karena itu Disdag Kota Samarinda akan berkoordinasi dengan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop) Kaltim untuk mencari langkah maupun solusi yang bisa dilakukan pemerintah.
Saat ini, ia katakan Disdag juga telah melakukan sosialisasi, menindak pedagang yang masih berjualan dengan teguran persuasif.
“Untuk saat ini kita sudah sosialisasikan bertahap ke para pedagang. Pelan-pelan kami sosialisasikan juga ke mereka untuk berjualan produk dalam negeri saja,” katanya.(RYAN)
Editor : Risa Busam.ID











