Samarinda, Busam.ID – Satu persatu barang jualan diangkut petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di sepanjang Jalan Kemakmuran Kecamatan Sungai Pinang, Kamis (12/5/22) sore.
Selain barang dagangan, petugas juga membongkar puluhan Lapak Pedagang Kaki Lima yang dianggap melanggar peraturan daerah (Perda).
Penertiban sempat diwarnai aksi protes dari seorang wanita PKL. Wanita paruh baya tersebut terus meronta lantaran lapak dagangannya diangkut petugas. Akibatnya sejumlah Satpol PP perempuan berusaha menenangkan wanita tersebut.
“Saya sudah lama diberikan himbauan, cuma karena kebutuhan hidup saya harus berjualan. Maksudku ini biar sore ini berjualan sedangkan besok dan seterusnya tidak berjualan lagi.” Akunya kepada awak media.
Kepala Satpol PP melalui Sekretarisnya Syahrir mengatakan, sebelum dilakukan pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran melalui surat yang dilayangkan kepada pedagang.
“Kami sudah melakukan pendekatan secara humanis dan beberapa kali sudah memberikan teguran baik secara lisan maupun tersurat, hanya saja tidak diindahkan. Dengan terpaksa penertiban dilakukan dengan cara pembongkaran dan mengangkut puluhan lapak mereka,” ujjar Syahrir.
Dalam penertiban, hadir Camat Samarinda Sungai Pinang Siti Hasanah, yang dalam kesempatan itu membenarkan bahwa phaknya sudah sering kali menyurati secara resmi bahkan secara langsung kepada para pedagang.
“Ada 122 lapak pedagang terdiri dari pedagang buah, makanan dan lainnya. Kami sudah melakukan sosialisasi dan surat tertulis lebih dari 10 kali, hanya saja hingga saat ini mereka tetap berjualan di kawasan tersebut. ,” ungkapnya Camat.
Untuk mendukung UMKM PKL, Camat Sungai Pinang juga mengatakan akan mencarikan tempat dan lahan ex bandara salah satu targetnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID








