Jalan Ring Road Tanggungan Pemprov dan Pusat
Samarinda, Busam.ID – Masalah pembebasan lahan Jl Ring Road 1 dan 2 yang belum tuntas selama sebelas tahun, hingga memicu aksi portal jalan oleh warga, ditanggapi serius Pemkot Samarinda yang bersama Forkopimda gegas mengkomunikasikan masalah ini ke Pemprov Kaltim. Mengingat proyek Jl Ring Road merupakan jalan negara yang pembiayaannya ditanggung APBD Pemprov juga APBN. Hasil dari koordinasi Pemkot bersama Forkopimda itu, dua minggu lagi dijadwalkan mediasi Pemprov dengan warga terkait pembebasan lahan.
Sekretaris Daerah Kaltim Sri Wahyuni pada awak media mengatakan, lahan sengketa itu merupakan milik (wewenang) Pemerintah Samarinda, namun karena ada kegiatan proyek jalan, pembiayaannya melalui Pemerintah Provinsi dan APBN.
Karena multi pihak demikian, sehingga diperlukan kosolidasi untuk melakukan penyelesaian sebagaimana yang diharapkan warga selaku pemilik tanah.
“Pada intinya kami ingin masalah ini segera terselesaikan. Sejak awal kami bersedia menyelesaikan, namun kami perlu dasar. Karena belanja pemerintah itu harus ada legalitasnya. Kalau itu melakukan pembayaran harus ada dasar hukumnya. Nah itu yang menjadi dasar untuk melakukan pembayaran. Terkait masalah lahan ini dasar itu yang belum ada,” terang Sri Wahyuni.
Berdasar informasi PU Provinsi Kaltim, bahwa dari 7 kilometer Jl Ring Road itu, yang diintervensi oleh Pemprov 2 kilometer lebih sedangkan sisanya merupakan tanggungan APBN.
“Ini terkait dengan kewenangan, kita melakukan penyelesaian masalah juga jangan sampai melewati kewenangan, itu yang mau kita konsolidasikan,” imbuh Sri Wahyuni.
Pemprov berkomitmen akan segera menyelesaikan permasalahan ganti rugi lahan tersebut asalkan memiliki dasar hukumnya.
“Kalau bisa diselesaikan kenapa tidak, yang penting ada dasar hukum untuk penyelasaian karena itu yang menjadi pegangan kita” sambungnya.
Sementara itu, Wali Kota Samarinda Andi Harun usai melakukan pertemuan membahas masalah sengketa Jalan Ringroad I dan II, membeberkan jika Pemkot dan Pemprov menyepakati tenggat dua minggu lagi akan disusun formulasi untuk dilakukan mediasi kembali dengan pihak warga.
“Mudah-mudahan dengan mediasi ini, Kapolresta yang akan melakukan mediasi di lapangan, mudah-mudahan blokir jalan bisa dibuka kembali,” ucap Andi Harun.
Dia juga menyampaikan pada prinsipnya, Pemerintah Provinsi berkomitmen untuk menyelesaikan sengketa ganti rugi lahan tersebut.
“Dan kami akan diundang kembali bersama Forkopimda untuk membicarakan tindak lanjutnya,” imbuh pria yang akrab dengan inisial AH ini.
Dengan progres demikian, AH berharap warga yang bersengketa dapat bekerjasama dengan baik. Sebab penutupan jalan akan berdampak menimbulkan masalah baru di masyarakat terutama padatnya arus lalu lintas di jalur alternatif yang menyebabkan antrian panjang di sejumlah titik di Kota Samarinda. (zul)
Editor : Risa Busam.ID












