Dua Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda

BusamID
Kedua pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang berhasil diciduk satresnarkoba Polresta Samarinda. IST

Samarinda, Busam.ID – Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu, Minggu (18/9/2022) siang sekitar pukul 13.00 Wita di Jalan Kemangi Perum Karpotek Blok QQ nomor 3 RT 14 Kelurahan Karang Asam Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Samarinda.

Kapolresta Samarinda Konbes Pol Ary Fadli membenarkan penangkapan tersebut.

“Satuan Reserse Narkotika Polresta Samarinda berhasil menangkap dua orang tersangka pengedar sabu-sabu,” kata Ary, Selasa (20/9/2022).

Menurutnya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah karena di sebuah rumah di lokasi tersebut sering digunakan transaksi narkoba.

Setelah dilakukan observasi di kawasan tersebut, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah disaksikan oleh pemuka masyarakat setempat dan mengamankan NF yang berada di dalam kamar.

“Saat dilakukan penggeledahan di tubuhnya (NF) ditemukan di dalam kantung celana 2 poket sabu-sabu seberat 1.02 gram bruto,” jelas Ary.

Petugas juga mengamankan 5 poket sabu-sabu seberat 2.41 gram bruto yang disimpan dalam dompet kecil warna hitam.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh a poket sabu-sabu seberat 3.43 gram bruto, satu buah dompet kecil warna hitam, satu bandel plastik klip, satu sendok untuk penakar, satu unit handphone.

Atas perbuatannya itu, tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Polresta Samarinda untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Tentang Narkotika,” tutupnya. (dic)
Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *