Dua Penjual Miras Tak Berijin Di Berau Diringkus Polisi

Busam ID
FOTO: Petugas menunjukkan barang bukti berupa minuman keras dengan bermacam merek yang berhasil diamankan saat penangkapan dari dua pelaku penjual miras tak berizin

Berau, Busam.ID – NS (45) ditangkap Satresnarkoba Polres Berau lantaran menjual minuman keras (miras) yang tidak dilengkapi izin yang sah, di Jalan Marsma Iswahyudi Kelurahan Rinding Kecamatan Teluk Bayur, Jumat (30/9/2022) sekitar pukul 16.30 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau Iptu Didin Nurdin melalui Kasi Humas Iptu Suradi mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras.

Menerima informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi tersebut.

“Petugas kemudian melakukan penggrebekan disebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman beralkohol itu,” kata Suradi saat dikonfirmasi. Minggu (2/10/2022).

Hasil penggeladahan di rumah, petugas menemukan 120 botol minuman keras berbagai jenis dan mengamankan penjualnya berinisial NS.

“120 botol miras terdiri dari 79 botol anggur merah cap Orang Tua, 40 botol bir putih merk Bintang dan 1 botol bir putih merk Prost,” ungkapnya.

Di lokasi berbeda, Satuan Samapta Polres Berau juga meringkus seorang penjual miras berinisal UM (45) di Jalan H Isa I kelurahan Bugis Kecamatan Tanjung Redeb, Berau

“Dalam waktu yang hampir bersamaan petugas juga berhasil meringkus pelaku sekitar pukul 17.30 Wita dan berhasil menyita 8 botol dan 2 kaleng minuman keras,” terang Suradi.

Kedua pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Mapolresta Berau untuk diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya melawan hukum, pelaku juga terancam Pasal 3 ayat (1) Perda Nomor 11 Tahun 2010 Tentang perubahan Perda pertama Perda Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

“Pelaku terancam kurungan 6 bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta,” tutupnya. (dic)

Editor: Redaksi BusamID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *