Empat Tersangka Kasus Kosmetik Ilegal Diamankan

Busam ID
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi diperlihatkan saat rilis tersangka kasus kosmetik illegal di Mapolda Kaltim, Selasa (23/5/2023). (by Polda Kaltim)

Balikpapan, Busam.ID – Subdit Gakkum Direktorat Polda Kaltim mengamankan empat wanita tersangka kasus kosmetik tak berizin edar atau ilegal. Keempat berinisial ID, EL, IS dan RI. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan berikut barang buktinya.

“Empat tersangka ini berasal dari daerah Palu, Pinrang, Bontang hingga Banjarmasin,” kata Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo, Selasa (23/5/2023).

Yusuf menjelaskan, kasus ini terbongkar dari penangkapan dua tersangka di Pelabuhan Samarinda pada 7 Mei 2023 lalu. Saat pengembangan kasus, terungkap dua tersangka tambahan di Sulawesi Selatan.

“Anggota juga menemukan lokasi pembuatan kosmetik tak berizin di Pinrang, Sulawesi Selatan. Ribuan paket kosmetik berbagai merk turut disita sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Ribuan paket kosmetik tak berizin ini, lanjut Yusuf, rencananya oleh tersangka dijual ke sejumlah kota di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan. Barang dipasarkan melalui media sosial hingga platform jual beli online.

“Atas perbuatannya, empat tersangka ini dijerat Pasal 197 Jo Pasal 106 Ayat 1 dan atau 2 UU Nomor 36 Tengang Kesehatan. Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar,” ucapnya. (Muhammad M)
Editor: M Khaidir

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *