Samarinda, Busamtv.co.id – Maraknya Penambangan batu bara ilegal di Samarinda terus membabi buta. Pasalnya, setelah mengeruk lahan di zona penyangga Bendungan Benanga, kini lahan milik Pemkot Samarinda pun digaruk oleh perusahaan tambang yang tak memiliki izin tersebut.
Tindak lanjut aparat penegak hukum pun sangat dinantim asyarakat, agar pelaku kejahatan lingkungan tidak semakin merajalela.
Salah satu bentuk penambangan yang mudah ditemukan di tepi Jalan Padat Karya, Gang Sayur, RT 09, Kelurahan Sempaja Utara.
Hal ini terungkap setelah warga sekitar merasa keberatan dan takut terhadap dampak penggalian. Beberapa warga didampingi ketua RT 09 akhirnya mengadu ke kantor kelurahan.
Selanjutnya, pihak kecamatan, kelurahan, bersama Dinas Pertanahan, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup, serta Satpol PP Samarinda pun juga telah meninjau ke lokasi.
Terpantau, kini di lahan seluas 2 hektare dengan kondisi struktur bukit itu pun telah habis dikupas oleh alat berat. Dan diketahui, aktivitas itu terjadi di atas lahan milik lima orang warga sekitar.

Eko Purwanto, salah satu warga yang memiliki tanah itu menceritakan, bahwa seminggu sebelumnya para penambangan memang datang ke kediamannya dengan maksud sosialisasi dengan tujuan meminjam tanah miliknya. Dan parahnya, pihak penambang mengaku telah mendapat izin Pemkot Samarinda untuk melakukan pertambangan.
Eko menguraikan, jika pihak penambang juga memberikan uang jaminan Rp 10 juta serta berjanji mengembalikan kondisi tanah seperti sebelumnya. Tanpa meninggalkan lubang bekas galian.
“Ini baru berjalan, baru seminggu. Tanah saya dipinjam untuk dijadikan jalan untuk buang tanah. Saya pinjamkan karena awalnya mereka bilang sudah izin Pemkot dan beri uang jaminan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Senin (13/9/2021).
Eko mengungkapkan, jika pihak kedua atau pengelola tambang yang mengaku mendapatkan izin dari Pemkot Samarinda itu diketahui bernama Slamet Riyadi.
“Mereka memang orang sini sebelumnya, tapi sekarang sudah enggak tinggal di sini lagi,” ungkapnya.
Tak hanya menjarah tanah milik warga sekitar, aktivitas tambang yang diduga ilegal ini, juga menjarah tanah milik Pemkot tepat berada di sebelah lahan milik Eko.
Kini sekitar 50 meter persegi tanah Pemkot Samarinda telah dikeruk alat berat dengan kedalaman 20 meter.
“Di sebelah tanah saya itu tanah Pemkot, batasnya bukit dan pohon nangka. Kalau di sebelah itu sudah sekitar tiga bulan lalu. Yang kerjain sama tapi pemodalnya sepertinya beda, saya nggak tahu juga,” jelasnya.
Plh Kadis Pertanahan Nofiansyah Hendra Hakim menegaskan, aktivitas penambangan yang hanya berjarak sekitar 5 meter dari permukiman warga tidak memiliki izin alias ilegal. Aktivitas itu pun langsung dihentikan.
“Saya dapat aduan warga soal tambang ilegal dari warga sejak jam 10 malam hari Kamis (9/9/2021), akhirnya saya minta dinas lain juga ikut untuk tinjau lapangan. Langkah yang diambil adalah menutup pekerjaan agar tidak ada kegiatan. Jika ada kegiatan warga diminta untuk melaporkan,” paparnya.
Jika pun nantinya ada pengajuan izin seperti pematangan lahan, Nofiansyah memastikan izin tidak bisa terbit. Sebab, dalam proses pengajuan izin harus disertai persetujuan masyarakat yang menjadi dasar utama.
“Jika masyarakat tidak mengizinkan, maka tidak bisa dilakukan. Dan jika dari kelurahan dasarnya juga melihat izin dari masyarakat. Ini masyarakat kan juga sudah menolak,” sebutnya.
Dirinya menyebutkan, terkait tanah Pemkot yang berada di sebelah tanah milik Eko kini telah dikeruk dan saat ini yang masih berjalan hanya tanah milik warga.
“Tanah Pemkot Samarinda di belakang, untuk kegiatannya itu sudah lama. Nah, sekarang yang dikejar adalah pemilik dan yang bekerja siapa, tadi sudah di tinjau Dinas Lingkungan Hidup mungkin sudah ada tindak lanjutnya,” pungkasnya.(*)(Vicky/Tw)








