Kedapatan Simpan Ektasi 8,26 Gram, Pria 30 Tahun Ditangkap Petugas Gabungan

Busam ID
Kedapatan Simpan Ektasi 8,26 Gram, Pria 30 Tahun Ditangkap Petugas Gabungan

Bontang, Busam.ID – Kedapatan menyimpan narkoba, IEI (30) akhirnya ditangkap tim gabungan. IEI ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Bontang, Rajawali Polres Bontang dan Polsek Bontang utara di Jalan Slamet

Riyadi RT 48, Kelurahan Lok Tuan Kecamatan Bontang Utara pada Selasa (10/1/2023) sekitar pukul 19.15 Wita.

Warga Jalan Kapal Feri tersebut ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 20 butir pil berbentuk segitiga garis tengah logo kida berwarna coklat dengan berat 8,26 gram.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Narkoba Iptu Muh. Yazid membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar petugas gabungan berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti narkotika jenis ektasi seberat 8,26 gram,” terang Yazid saat dikonfirmasi Rabu (11/1/2023) siang.

Selain mengamankan ektasi, petugas juga mengamankan tas ransel, satu unit sepeda motor Yamaha KT 5616 DF dan satu unit handphone.

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya.

“Iya benar, barang tersebut adalah milik saya,” ucap Yazid saat menirukan ucapan IEI.

Setelah ditanyakan kepemilikan barang bukti tersebut dan diakui oleh IEI Bin SI selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

IEI diancam dengan pasal 112 Ayat (2) atau ‘Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (2). (zul)

Editor : Tim Redaksi Busam,ID

Baca berita BusamID seputar Kaltim, Samarinda dan lainnya melalui Google News

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *