Kronologi Santri Dibunuh di Pondok Pesantren di Samarinda
Samarinda, Busam.ID –
Kamis (23/2/2023) bertempat di halaman Polsek Sungai Pinang Jalan DI Panjaitan, Wakapolres AKBP Eko Budiarto menggelar rilis pengungkapan kasus penganiayaan hingga tewas yang dilakukan santri bernama Muhammad Abid Farisi (20) pada korbannya AR (13). Keduanya disebut mondok di Ponpes tersebut dalam satu kamar.
Eko menjelaskan, kasus pembunuhan bermula saat Abid kehilangan uang sebesar Rp 200 ribu yang disimpan dalam lemari di dalam kamarnya di lantai dua salah satu pondok pesantren di Samarinda.

Curiga dengan korban, pelaku memanggil AR yang menurut karena dipanggil seniornya. Sampai di kamar keduanya, pelaku memanggil empat santri lainnya sebagai saksi interogasi terhadap korban. Pelaku langsung menuduh korban mengambil uangnya serta meminta AR mengakuinya.
Di hadapan empat orang santri saksi, perbuatan kekerasan dilakukan dengan cara menampar pipi kanan dan pelipis kanan korban dengan tangan kanan, sebanyak dua kali. Dilanjutkan dengan dua tangan mengepal jadi satu, dipukulkan ke punggung korban sebanyak dua kali.
Korban yang tersungkur, kemudian dibangunkan kembali dan langsung ditinju menggunakan tangan kanan yang mengepal ke arah dada korban yang pada posisi duduk bersila.
Terakhir korba ditendang di bagian dada dengan kaki kanan hingga tersungkur dan tidak bangun-bangun lagi. Melihat korban tersungkur, pelaku dan teman-temannya panik. Mereka berusaha membangunkan korban dengan menyiram air ke mulut korban. Bukan bangun, dari hidung korban keluar lendir.
“Akibat kekerasan tersebut korban mengalami lunglai dan tersungkur. Korban lalu disiram air ke mulutnya dan selanjutnya keluar lendir dari hidung korban,” jelasnya.
Karena panik, korban langsung dilarikan ke UKS (Unit Kesehatan Sekolah) namun karena tidak ada dokternya, korban segera dilarikan ke klinik di luar pesantren.
“Saat di klinik diduga korban sudah meninggal dunia namun untuk memastikannya korban dibawa ke RSUD Abdul Wahab Syahrani,” terangnya.
Ketika sampai di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia. Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 338 KUHP Sub 351 ayat ( 3 ) KUHP dan atau pasal 76.C Jo pasal 80 ayat ( 3 ) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang undang.
“Ancamannya 15 tahun penjara,” pungkas Eko. (zul)
Editor : Risa Busam.ID












