Samarinda, Busam.ID –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menyosialisasikan salah satu tahapannya yakni pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Selasa (29/11/2022) siang.
Menurut Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, sosialisasi ini dalam rangka menyempurnakan pengelolaan data base pencalonan.
“Walaupun kondisinya peraturan KPU belum ditetapkan, tapi arah kebijakan ini penting untuk kami sampaikan ke publik terkhusus kepada para pihak dan para bakal calon,” terang Rudiansyah kepada Busam.ID.
Dikatakannya, Pemilu 2024 mendatang, sedikit ada perbedaan terkait tekhnis Pemilu.
“Dari sisi norma undang-undang tidak ada perubahan peraturan KPU namun berkaitan dengan tekhnisnya akan ada perbedaan. Pada Pemilu yang akan datang dilakukan pembenahan di dalam aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) DPD dimana setiap bakal calon akan menyalin ulang di dalam data digital, dukungan yang dia dapatkan kepada aplikasi silon yang akan di berikan KPU,” bebernya.
Silon itu sendiri merupakan aplikasi yang akan menghimpun persyaratan bakal calon untuk bisa secara mudah menggunakan tekhnologi informasi dilakukan sebuah proses verifikasi secara administrasi. (zul)
Editor: Redaksi BusamID








